
Oleh : Kyai Akhmad Askan
Al- Udlchiyah dalam bahasa, dari masdar al-dluchwah, yang mempunyai arti awal waktu pagi.
Dalam Syareat islam, adalah hewan berkaki empat yang di sembelih di hari 'Iedul Adha dan hari tasyriq, sebagai bentuk pendekatan manusia kepada Allah.
Hukum Qurban
Sunnah Muakkadah, dan bisa menjadi wajib dengan sebab nadzar. Dalil asalnya dari al qur'an dan hadist
Hikmah menjalankan qurban, untuk mencukupi dan mengangkat orang - orang faqir, dari kehinaan meminta-minta selama ayyamun nacher
Sunnah Muakkadah qurban ada dua kreteria;
1. Muakkadah ‘alal kifayah yaitu ibadah sunah yang sangat di anjurkan pelaksanaanya, dan cukup dilaksanakan oleh salah satu orang dalam satu keluarga.
2. Muakkadah ‘ainiyyah yaitu ibadah sunah yang tertentu bagi penghuni rumah yang hanya satu orang.
Hal ini berlaku setiap tahun, dan hal ini bagi orang yang mampu alias mempunyai kelebian dari kebutuhannya beserta kebutuhan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya pada hari raya ‘Iedul Adlha dan hari tasyriq.
Di sunnahkan bagi orang yang berqurban agar tidak mencukur rambutnya, dan tidak memotong kukunya pada hari tanggal 10 Dzul Hijjah sampai dia selesaimenjalankan ibadah qurban. Dan disunnahkan juga melakukan penyembelihan dengan tanganya sendiri.
Waktu Penyembelihan Hewan Qurban
Hari raya ‘Idul Adlha setelah terbit matahari dan setelah lewat waktu yang mencukupi untuk pelaksanaan sholat ‘Iedul Adha beserta dua khutbahnya sampai sebelum terbenam matahari di akhir hari Tasyriq. Hari Tasyriq adalah tgl 11, 12, dan 13 Dzul Hijjah
Syarat Sah Berqurban
1. Berupa hewan berkaki empat ( an-na'am)
2. Tidak ada cacat pada hewan qurban
3. Niat ketika menyembelih, atau sebelumnya ketika sudah nyata.
Macam-macam Qurban dari segi hukumnya ada dua, yaitu :
1. Qurban Sunnah, sebagaimana keterangan di atas.
2. Qurban Wajib, apabila dinadzarkan, atau dinyatakan semisal berkata “aku jadikan kambingku ini untuk Qurban”
Orang yang berkewajiban qurban tidak boleh mengkomsusi atau makan daging hewan qurban sedikit pun, dan anggota keluarga yang menjadi tanggung jawab dalam nafkah juga tidak boleh, seperti halnya qurban nadzar atau Dam Haji.
Kalau qurban sunnah diperbolehkan memakan sebagian dari hewan qurbannya, bahkan di anjurkan daging hewan qurban sunnah di bagi menjadi tiga bagian,
1. Sepertiga untuk di makan sendiri
2. Sepertiganya untuk di hadiyahkan
3. Sepertiganya untuk di shodaqohkan
Yang paling utama di shodaqohkan semua, kecuali sebagian sedikit untuk bertabarruk dgn hewan qurban tersebut.
Jenis hewan Qurban :
Hewan Qurban harus berupa Hewan berkaki empat yaitu Unta atau Sapi termasuk Kerbau atau Kambing dan Biri-biri. Karena qurban adalah ibadah yang berhubungan dengan hewan, maka tertentu dengan hewan berkaki empat.
Dan ada riwayat dari Ibnu Abbas: mencukupi dalam berqurban, mengalirkan darah walaupun ayam jago atau Angsa, seperti yg di sampaikan oleh al midaniyu, maka boleh bagi orang faqir mengikuti pendapatnya. (keterangan dari Hasyiyah Al-Bajuri Fathul Qorib)
Kriteria Hewan Qurban:
1. Berupa unta, atau sapi, atau kerbau, atau kambing. Semua itu boleh yang jantan atau betina atau banci.
2. Unta berumur lebih dari lima tahun, Sapi atau kerbau atau kambing kacang / jawa berumur lebih dari dua tahun, dan kambing domba atau kambing kibas berumur lebih dari satu tahun atau telah tanggal alias lepas giginya setelah genap umur enam bulan.
3. Hewan Qurban tidak sangat kurus, tidak sakit, tidak pincang, tidak budug / kudis, tidak cacat fisiknya, tidak terpotong sebagian anggota tubuhnya terkecuali dikebiri.
4. Unta, sapi, kerbau, bisa atau cukup untuk tujuh orang.
5. Kambing dengan segala jenisnya hanya cukup untuk satu orang saja.
Urutan keutamaan berqurban dari segi hewannya sbb :
a. Tujuh ekor kambing
b. Satu ekor unta
c. Satu ekor sapi atau kerbau
d. Satu ekor domba atau kibas
e. Satu ekor kambing kacang atau kambing jawa
f. Sepertujuh unta
g. Sepertujuh sapi atau kerbau
Problematika Qurban
1. Kulit hewan qurban,
Ibadah kurban di hari raya Idul Adha merupakan momentum untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Namun meskipun telah usai, masih ada saja problematika yang membutuhkan jalan keluar. Salah satunya adalah dilema sisa kulit hewan Kurban yang telah disembelih.
Permasalahan ini pun cukup sensitif di masyarakat dan sering terjadi kesalahpahaman dalam berbagai prakteknya atau meninggalkan problem tersendiri yang harus di carikan solusi yang tidak menyimpang aturan syariat.
Adalah takmir masjid, sebagai pihak yang menjadi wakil sekaligus panitia penyembelihan hewan kurban berinisiatif menjual kulit binatang kurban tersebut. Selain bertujuan untuk menghindari terbengkalainya kulit hewan kurban yang sudah tidak dibutuhkan lagi, uang hasil penjualan tersebut akan dimasukkan ke dalam kas masjid atau untuk mencukupi biaya operasional qurban.
Pada mulanya mayoritas ulama sepakat bahwa seluruh bagian hewan kurban yang meliputi daging, kulit, tanduk, dan lain sebagainya tidak boleh dijual. Hukum ini juga mencakup terhadap seluruh jenis kurban, baik kurban wajib ataupun sunah.
Namun dalam kitab Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab, Imam An-Nawawi menceritakan dari Imam Al-Haromain bahwa ada satu pendapat yang mengatakan boleh menjual kulit hewan kurban dengan catatan harus mengalokasikan uang hasil penujualannya terhadap fakir muskin.
Dari pendapat tersebut sudah sangat jelas bahwa tindakan takmir masjid dapat dibenarkan hanya dalam praktek penjualan kulit kurban, namun tidak dapat dibenarkan apabila mengalokasikan uang hasil penjualan tersebut untuk di masukkan ke dalam kas masjid.
Solusinya, bagi takmir masjid memberikan kulit hewan kurban tersebut kepada salah satu fakir miskin. Kemudian ia menjualnya dan uang hasil penjulan boleh untuk di masukkan ke dalam kas masjid sebagai bentuk sedekah darinya untuk kemaslahatan masjid.
Referensi:
Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab, juz 8 hal 419, cet. Dar Al-Fikr.
Syarh Al-Bahjah Al-Wardiyah, juz 5 hal 159.
2. Dua niat dalam satu ekor hewan
Satu Hewan yang di sembelih dengan dua tujuantl, misal niat qurban sekaligus niat ‘aqiqoh maka ada ikhtilaf bainal ulamak; Imam Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan tidak hasil maksud kecuali salah satunya.
Walaupun menurut Imam Syamsuddin al-Romli berhasil kedua-duanya (lihat Hasyiyah al-Jamal Fathul Wahhab)
3. Qurban atas nama orang lain
Mayoritas ulama Syafi’iyyah berpendapat tidak sah jika tidak ada izin dari orang lain tersebut bila dia yang masih hidup, atau tidak ada wasiat dari orang lain tersebut bila dia sudah wafat.
Dinukil dari Imam al-Rofi’i : mestinya sah-sah saja walau tidak ada wasiat. Karena melakukan qurba untuk mayit termasuk satu bentuk memberikan shodaqoh atas nama mayit.
Diceritakan bahwa Abul ‘Abbas al-Sarroj salah satu guru Imam al-Bukhori pernah mengkhatamkan al-Qur’an lebih dari sepuluh ribu kali untuk Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam, dan beliau berqurban untuk Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam sebanyak itu pula. ( Hasyiyah ‘Umairoh ‘alal Mahalli sebelum bab ‘aqiqoh).
Al- Udlchiyah dalam bahasa, dari masdar al-dluchwah, yang mempunyai arti awal waktu pagi.
Sunnah Muakkadah, dan bisa menjadi wajib dengan sebab nadzar. Dalil asalnya dari al qur'an dan hadist
Hikmah menjalankan qurban, untuk mencukupi dan mengangkat orang - orang faqir, dari kehinaan meminta-minta selama ayyamun nacher
Sunnah Muakkadah qurban ada dua kreteria;
1. Muakkadah ‘alal kifayah yaitu ibadah sunah yang sangat di anjurkan pelaksanaanya, dan cukup dilaksanakan oleh salah satu orang dalam satu keluarga.
2. Muakkadah ‘ainiyyah yaitu ibadah sunah yang tertentu bagi penghuni rumah yang hanya satu orang.
Hal ini berlaku setiap tahun, dan hal ini bagi orang yang mampu alias mempunyai kelebian dari kebutuhannya beserta kebutuhan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya pada hari raya ‘Iedul Adlha dan hari tasyriq.
Di sunnahkan bagi orang yang berqurban agar tidak mencukur rambutnya, dan tidak memotong kukunya pada hari tanggal 10 Dzul Hijjah sampai dia selesaimenjalankan ibadah qurban. Dan disunnahkan juga melakukan penyembelihan dengan tanganya sendiri.
Waktu Penyembelihan Hewan Qurban
Hari raya ‘Idul Adlha setelah terbit matahari dan setelah lewat waktu yang mencukupi untuk pelaksanaan sholat ‘Iedul Adha beserta dua khutbahnya sampai sebelum terbenam matahari di akhir hari Tasyriq. Hari Tasyriq adalah tgl 11, 12, dan 13 Dzul Hijjah
Syarat Sah Berqurban
1. Berupa hewan berkaki empat ( an-na'am)
2. Tidak ada cacat pada hewan qurban
3. Niat ketika menyembelih, atau sebelumnya ketika sudah nyata.
Macam-macam Qurban dari segi hukumnya ada dua, yaitu :
1. Qurban Sunnah, sebagaimana keterangan di atas.
2. Qurban Wajib, apabila dinadzarkan, atau dinyatakan semisal berkata “aku jadikan kambingku ini untuk Qurban”
Orang yang berkewajiban qurban tidak boleh mengkomsusi atau makan daging hewan qurban sedikit pun, dan anggota keluarga yang menjadi tanggung jawab dalam nafkah juga tidak boleh, seperti halnya qurban nadzar atau Dam Haji.
Kalau qurban sunnah diperbolehkan memakan sebagian dari hewan qurbannya, bahkan di anjurkan daging hewan qurban sunnah di bagi menjadi tiga bagian,
1. Sepertiga untuk di makan sendiri
2. Sepertiganya untuk di hadiyahkan
3. Sepertiganya untuk di shodaqohkan
Yang paling utama di shodaqohkan semua, kecuali sebagian sedikit untuk bertabarruk dgn hewan qurban tersebut.
Jenis hewan Qurban :
Hewan Qurban harus berupa Hewan berkaki empat yaitu Unta atau Sapi termasuk Kerbau atau Kambing dan Biri-biri. Karena qurban adalah ibadah yang berhubungan dengan hewan, maka tertentu dengan hewan berkaki empat.
Dan ada riwayat dari Ibnu Abbas: mencukupi dalam berqurban, mengalirkan darah walaupun ayam jago atau Angsa, seperti yg di sampaikan oleh al midaniyu, maka boleh bagi orang faqir mengikuti pendapatnya. (keterangan dari Hasyiyah Al-Bajuri Fathul Qorib)
1. Berupa unta, atau sapi, atau kerbau, atau kambing. Semua itu boleh yang jantan atau betina atau banci.
2. Unta berumur lebih dari lima tahun, Sapi atau kerbau atau kambing kacang / jawa berumur lebih dari dua tahun, dan kambing domba atau kambing kibas berumur lebih dari satu tahun atau telah tanggal alias lepas giginya setelah genap umur enam bulan.
3. Hewan Qurban tidak sangat kurus, tidak sakit, tidak pincang, tidak budug / kudis, tidak cacat fisiknya, tidak terpotong sebagian anggota tubuhnya terkecuali dikebiri.
4. Unta, sapi, kerbau, bisa atau cukup untuk tujuh orang.
5. Kambing dengan segala jenisnya hanya cukup untuk satu orang saja.
a. Tujuh ekor kambing
b. Satu ekor unta
c. Satu ekor sapi atau kerbau
d. Satu ekor domba atau kibas
e. Satu ekor kambing kacang atau kambing jawa
f. Sepertujuh unta
g. Sepertujuh sapi atau kerbau
Problematika Qurban
1. Kulit hewan qurban,
Ibadah kurban di hari raya Idul Adha merupakan momentum untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Namun meskipun telah usai, masih ada saja problematika yang membutuhkan jalan keluar. Salah satunya adalah dilema sisa kulit hewan Kurban yang telah disembelih.
Permasalahan ini pun cukup sensitif di masyarakat dan sering terjadi kesalahpahaman dalam berbagai prakteknya atau meninggalkan problem tersendiri yang harus di carikan solusi yang tidak menyimpang aturan syariat.
Adalah takmir masjid, sebagai pihak yang menjadi wakil sekaligus panitia penyembelihan hewan kurban berinisiatif menjual kulit binatang kurban tersebut. Selain bertujuan untuk menghindari terbengkalainya kulit hewan kurban yang sudah tidak dibutuhkan lagi, uang hasil penjualan tersebut akan dimasukkan ke dalam kas masjid atau untuk mencukupi biaya operasional qurban.
Pada mulanya mayoritas ulama sepakat bahwa seluruh bagian hewan kurban yang meliputi daging, kulit, tanduk, dan lain sebagainya tidak boleh dijual. Hukum ini juga mencakup terhadap seluruh jenis kurban, baik kurban wajib ataupun sunah.
Namun dalam kitab Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab, Imam An-Nawawi menceritakan dari Imam Al-Haromain bahwa ada satu pendapat yang mengatakan boleh menjual kulit hewan kurban dengan catatan harus mengalokasikan uang hasil penujualannya terhadap fakir muskin.
Dari pendapat tersebut sudah sangat jelas bahwa tindakan takmir masjid dapat dibenarkan hanya dalam praktek penjualan kulit kurban, namun tidak dapat dibenarkan apabila mengalokasikan uang hasil penjualan tersebut untuk di masukkan ke dalam kas masjid.
Solusinya, bagi takmir masjid memberikan kulit hewan kurban tersebut kepada salah satu fakir miskin. Kemudian ia menjualnya dan uang hasil penjulan boleh untuk di masukkan ke dalam kas masjid sebagai bentuk sedekah darinya untuk kemaslahatan masjid.
Referensi:
Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab, juz 8 hal 419, cet. Dar Al-Fikr.
Syarh Al-Bahjah Al-Wardiyah, juz 5 hal 159.
2. Dua niat dalam satu ekor hewan
Satu Hewan yang di sembelih dengan dua tujuantl, misal niat qurban sekaligus niat ‘aqiqoh maka ada ikhtilaf bainal ulamak; Imam Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan tidak hasil maksud kecuali salah satunya.
Walaupun menurut Imam Syamsuddin al-Romli berhasil kedua-duanya (lihat Hasyiyah al-Jamal Fathul Wahhab)
3. Qurban atas nama orang lain
Mayoritas ulama Syafi’iyyah berpendapat tidak sah jika tidak ada izin dari orang lain tersebut bila dia yang masih hidup, atau tidak ada wasiat dari orang lain tersebut bila dia sudah wafat.
Dinukil dari Imam al-Rofi’i : mestinya sah-sah saja walau tidak ada wasiat. Karena melakukan qurba untuk mayit termasuk satu bentuk memberikan shodaqoh atas nama mayit.
Diceritakan bahwa Abul ‘Abbas al-Sarroj salah satu guru Imam al-Bukhori pernah mengkhatamkan al-Qur’an lebih dari sepuluh ribu kali untuk Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam, dan beliau berqurban untuk Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam sebanyak itu pula. ( Hasyiyah ‘Umairoh ‘alal Mahalli sebelum bab ‘aqiqoh).