
Pemalang - Semilir angin Pagi bersama langit cerah nampak kompak mengiringi langkah Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pemalang dalam kegiatan bertajuk "Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bawaslu Dengan Kelompok Nelayan Tanjungsari. Kegiatan yang diadakan di Tempat Pelelangan Ikan Tanjungsari, Sugihwaras, Pemalang, Jawa Tengah ini dimaksudkan untuk bersama sama mencegah segala sesuatu yang berhubungan dengan pelanggaran dalam Pemilu.
"Kami mengajak seluruh anggota kelompok nelayan Tanjungsari untuk turut serta dalam proses Pemilihan Umum. Termasuk segala bentuk pelanggaran Pemilu", ungkap Dadi, Komisioner Bawaslu Pemalang, (27/10).
Sosialisasi yang disambut antusias para anggota kelompok nelayan Tanjungsari ini juga ditampilkan tata cara dalam pemilu, termasuk langkah langkah jika menemukan bentuk pelanggaran pemilu.
"Dalam sosialisasi ini, kami memberikan pengetahuan tentang tata cara pencoblosan serta tata cara atau prosedur pelaporan penemuan pelanggaran pemilu", imbuhnya.
Seperti kita ketahui bersama, pelanggaran dalam pemilu tidak hanya berkaitan dengan politik uang. Pelanggaran pemilu juga berupa pemasangan alat peraga kampanye. Pembagian "Amplop" berisikan uang untuk memilih salah satu calon, pemasangan alat peraga kampanye pada tempat atau lokasi terlarang, serta penggelembungan suara juga bisa dikatakan pelanggaran pemilu.
Acara sosialisasi serupa juga diadakan diberbagai tempat seperti Sekolah, pondok Pesantren, dan juga para petani yang ada di Kabupaten Pemalang. (Dentang)
"Kami mengajak seluruh anggota kelompok nelayan Tanjungsari untuk turut serta dalam proses Pemilihan Umum. Termasuk segala bentuk pelanggaran Pemilu", ungkap Dadi, Komisioner Bawaslu Pemalang, (27/10).
Sosialisasi yang disambut antusias para anggota kelompok nelayan Tanjungsari ini juga ditampilkan tata cara dalam pemilu, termasuk langkah langkah jika menemukan bentuk pelanggaran pemilu.
"Dalam sosialisasi ini, kami memberikan pengetahuan tentang tata cara pencoblosan serta tata cara atau prosedur pelaporan penemuan pelanggaran pemilu", imbuhnya.
Seperti kita ketahui bersama, pelanggaran dalam pemilu tidak hanya berkaitan dengan politik uang. Pelanggaran pemilu juga berupa pemasangan alat peraga kampanye. Pembagian "Amplop" berisikan uang untuk memilih salah satu calon, pemasangan alat peraga kampanye pada tempat atau lokasi terlarang, serta penggelembungan suara juga bisa dikatakan pelanggaran pemilu.
Acara sosialisasi serupa juga diadakan diberbagai tempat seperti Sekolah, pondok Pesantren, dan juga para petani yang ada di Kabupaten Pemalang. (Dentang)