Iklan

terkini

Iklan

Langgengnya Parkir Liar Di Kab.Pemalang, Seakan Tanpa "Sentuhan" Dari Dinas Terkait

17/10/19, 14:36 WIB Last Updated 2019-10-17T07:36:11Z
Pemalang - Pada Kamis (16/10/2019) pagi, di area Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang telah dipadati masyarakat yang sedang menunggu giliran antrian pengambilan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ), khususnya yang melanggar undang-undang lalulintas ( penindakan berupa Tilang-red).

Masyarakat yang menanti antrian di depan loket Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang, ada juga yang berasal dari luar Pemalang.

" Saya dari masyarakat biasa kebetulan salah satu peserta yang kena tilang dan saya mematuhi peraturan bahwa apa yang saya lakukan tempo hari memang salah bahwa tidak bawa Surat Ijin Mengemudi atau SIM. Yang tempo hari saya lakukan mengendarai di Jalan Raya Kota Pemalang," ungkap Ruswadi, didampingi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Tengah Lembaga Swadaya Masyarakat Petisi Sakti, DH Sutawijaya, Kamis (16/6).

Mengetahui para petugas parkir yang seakan liar tanpa tanda pengenal, rompi, maupun surat tugas parkir.Dirinya pun, mengatakan jika para petugas parkir di area Kantor Kejaksaan Kabupaten Pemalang, seakan tanpa adanya perhatian dari dinas instansi terkait. Bagaimana tidak, para petugas parkir justru tidak dilengkapi Kartu Tanda Pengenal yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang dan tanpa seragam atau rompi penyedia jasa parkir.

"Ada pertanyaan besar ketika kami melihat pemandangan indah yang tampak dari para petugas parkir. Tidak adanya kartu tanda pengenal parkir dan rompi, seakan tanpa peringatan dari dinas terkait," katanya.

Sejauh mata memandang dari hasil pantauan kami di lapangan, tidak sedikit petugas parkir yang tidak dilengkapi tanda pengenal dan hanya bermodalkan rompi parkir saja.

Ketika kami menanyakan pada petugas parkir di depan Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang, dirinya menjelaskan jika dirinya ditugaskan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pemalang untuk mengurus parkir dan beralasan jika rompi parkirnya sedang dicuci.

"Saya menjalani parkir seperti ini atas perintah dari dalam. Dan kebetulan baju parkir saya lagi di cuci," unngkap pria yang diduga petugas parkir liar.

Sutawijaya pun mengatakan, jika para petugas parkir tidak mengenakan rompi, setidaknya harus mengenakan kartu tanda petugas parkir.

"Ya setidaknya bisalah menunjukan Kartu pengenak parkirnya. Dengan demikian, tiada anggapan jika itu parkir liar," katanya.

Sutawijaya  berharap, kedepannya harus ditata ulang. Agar tidak ada anggapan negative dari warga masyarakat.

"Semestinya dengan adanya keresahan masyarakat berawal dari akibat parkir liar maka masyarakat berharap kepada dinas terkait khususnya Dishub maupun Satpol PP, melakukan penindakan berupa  ketertiban dan kedisiplinan sudah saatnya layak diterapkan. Karena jika saya yang menegur, justru akan semakin menambah buruk citra dinas terkait persoalan tersebut yang terlihat Cuek, tanpa menyentuh para petugas parkir liar," pungkasnya.*

Laporan : A'IDIN, ST/ARYA
Editor     : Oji
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Langgengnya Parkir Liar Di Kab.Pemalang, Seakan Tanpa "Sentuhan" Dari Dinas Terkait

Terkini

Iklan