Iklan

terkini

Iklan

Satpol PP Pemalang, Sosialisasi Perda Tentang Pelacuran dan Kebakaran

21/10/19, 23:05 WIB Last Updated 2019-10-21T16:05:03Z

Jurnalpemalang.co.id, Pemalang - Kegiatan sosialisasi dua Produk Hukum Daerah Kabupaten Pemalang, Peratuan Daerah (Perda) No. 12 tahun 2019 tentang Pencegahan penanggulangan Pelacuran, dan Perda Nomor 11 tahun 2019 tentang pencegahan penanggulangan bahaya kebakaran, yang bertempat di Pendopo Kecamatan Taman, Senin (21/10), merupakan upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang, yang bertujuan memperkenalkan dan menyebarluaskan informasi kepada aparatur negara dan masyarakat luas tentang pemahaman mengenai produk hukum daerah yang baru atau kegiatan sosialisasi produk Hukum Daerah dan pencegahan penanggulangan bahaya kebakaran serta penanggulangan pelacuran liar. 

Rangkaian sosialisasi yang dihadiri oleh beberapa sumber dari eleman bagian hukum, Kepala Satpol PP, Camat, Dinkes serta Dinsos

Hal tersebut dilakukan guna mengejawantahkan ketentuan Undang - Undang Perda baru Nomor 12 dan 11 tahun 2019 tentang pembentukan peraturan perundang - undangan. Dengan dilaksanakan sosialisasi produk hukum daerah dan pencegahan serta penanggulangan Pelacuran dan penangulangan bahaya kebakaran ini, masyarakat dapat mengetahui dan memahami materi muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah  (Perda) yang telah diundangkan sekarang.

Menurut Aktivis,  Boediyarto, SH di lokasi yang berbeda pada Senin (21/10/2019) Pkl 12:45 WIB, kepada media ini, Dia menyatakan  mendukung adanya sosialisasi tentang Perda.

"Saya tertarik dan mendukung hasil rapat sosialisasi Perda baru, dan saya lebih menyoroti Perda Nomor 12, seperti apa ketegasan Satpol PP," katanya.

Boedi menambahkan,  sebagai pelaku usaha hiburan malam di wilayah Kota Pemalang, Dia cenderung lebih mensikapi perda No. 12  tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pelacuran.

"Saya cenderung lebih menyikapi Perda Nomor 12 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penangulangan Pelacuran, dan nanti akan saya sosialisasikan ditempat lain agar masyarakat di luar sana paham tentang ini," ujarnya.*

Laporan : rae
Editor     : Oji
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satpol PP Pemalang, Sosialisasi Perda Tentang Pelacuran dan Kebakaran

Terkini

Iklan