
![]() |
Anihayah |
![]() |
Rumah Anihayah tampak depan |
![]() |
Rumah Anihayah tampak samping |
"Bu Jumilah sudah saya konfirmasi, ternyata dia juga tidak siap karena memang tidak mengajukan. Pertanyaannya, dengan kondisi yang sama, untuk Jumilah bisa tetapi untuk Anihayah tidak bisa, ada apa ini," ujarnya heran.
"Dan pengalihan bantuan tersebut diputuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes), akan tetapi Anihayah tidak dilibatkan dalam musyawarah waktu itu ," imbuhnya.
Sementara itu Gusin, Sekdes Sitemu saat dikonfirmasi mengakui bahwa pihaknya mengajukan nama Anihayah terkait bantuan RTLH kepada Disperkim provinsi. Namun proposal tidak bisa diproses karena terkendala dengan adanya aturan status kepemilikan tanah Anihayah, sehingga dengan sangat terpaksa bantuan tersebut dialihkan kepada warga lain yang juga membutuhkan.
"Secara fisik Anihayah tidak bisa menunjukkan status kepemilikan tanahnya. Yang saya tahu, tanah tersebut masih atas nama orang tua asuhnya, jadi tidak bisa diproses. Namun kami sepakat bahwa Anihayah akan tetap mendapatkan bantuan tapi melalui Dana Desa tahun anggaran 2019. Persoalannya adalah Anihayah kembali menyatakan belum siap, dengan alasan masih dalam suasana berduka sepeninggal orang tua asuhnya," terangnya.
Tidak berhenti disitu saja, Gusin menyebut, dihadapan Pemdes Sitemu dengan disaksikan oleh petugas Disperkim kabupaten beserta Disperkim provinsi, Anihayah sendiri yang meminta untuk dibantu ditahun 2020 yang akan datang.
"Redaksi kalimat dalam surat pernyataan kami yang buat, namun kita semua sepakat bahwa rumah Anihayah akan dibedah tahun depan," pungkasnya.
Reporter : JS