Iklan

terkini

Iklan

Kurang Dari 24 Jam, Tersangka Pencuri HP Diringkus Polisi

29/12/19, 18:39 WIB Last Updated 2020-01-02T04:53:11Z


PEMALANG - Jajaran Unit Reskrim Polsek Randudongkal  berhasil menangkap seorang pencuri handphone yang beraksi di rumah milik Resmiyati Desa Lodaya RT. 01 RW. 01 Kec. Randudongkal, Kab. Pemalang pada Jum'at (27/12/ 2019). Kejadian diketahui jam 06:00 WIB  pagi di dalam rumah mertua Resmiati Desa Lodaya RT.01 RW. 01  Kec.Randudongkal, Kab.Pemalang.

Menurut Resmiati  saat itu dia bersama dengan keluarganya sedang bermalam di rumah mertua, saat bangun tidur mendapati handhhone merk Redmi 7 warna hitam yang sedang dicash berada di ruang keluarga sudah tidak ada, kemudian langsung mengecek  masuk ke dalam kamar lain, dan  mendapati dompet miliknya juga sudah tidak ada di kamar tidur yang sebelumnya dompet ditaruh di dalam saku celana tergantung di belakang pintu kamar, dalam dompet ada sejumlah uang  Rp.700.000,- ( Tujuh ratus ribu rupiah ) pun sudah tidak ada.

Sebelum kejadian Resmiati bersama dengan keluarga dan mertua tidur di dalam kamar utama. Setelah mendapati barang milik hilang tersebut di atas hilang Resmiati berusaha mencari dan menanyakan kepada keluarga namun tidak ada yang mengetahuinya.
Atas kejadian tersebut Resmiati mengalami kerugian materiil harga handphone Redmi 7 sebesar Rp.2.700.000,- ( Dua juta tujuh ratus ribu rupiah ) dan uang tunai sebesar Rp.700.000,- ( Tujuh ratus ribu rupiah ) sehingga total kerugian sebesar Rp.3.400.000,- ( Tiga juta empat ratus ribu rupiah )
Atas terjadinya pencurian  tersebut kemudian langsung  melaporkan ke Polsek Randudongkal .

Mendapat laporan pencurian Kanit reskrim Aipda Nurcholis, Aipda M Yasir dan Bripka Febriana melakukan penyelidikan dan gerak cepat sehingga  pada pukul 21:00 WIB tersangka yang berinisial RS (29 th) yang beralamat di Desa Lodaya RT. 03 RW. 01.

Kecamatan Randudongkal seorang residivis berhasil di ringkus di rumahnya kemudian di bawa ke Polsek  Randudongkal. Dari penangkapan tersebut lanjut kanit reskrim aipda Nurkholis Tersangka di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.*

Laporan : Tresno
Editor     : Oji
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kurang Dari 24 Jam, Tersangka Pencuri HP Diringkus Polisi

Terkini

Iklan