
Menurut Kapolsek Petarukan AKP Lies Setiyowati dalam konferensi persnya menjelaskan, kasus itu berawal ketika korban sedang makan bersama temannya di sebuah warung, tersangka kemudian menawari sebuah rumah yang akan dijual. Ada penawaran rumah yang mau dijual, korban tertarik untuk membelinya.
"Setelah terjadi tawar menawar, maka terjadilah transaksi jual beli rumah dengan harga yang telah disepakati sejumlah Rp. 42 juta dan korban pun membayar uang muka sebesar Rp.13 juta sebagai DP pada Selasa (24/12/2019)," kata AKP Lies dalam penjelasannya, Jum'at (17/1/2020) lalu.
Namun setelah tersangka tidak dapat menunjukan rumah yang dijual, barulah menyadari bahwa dirinya ternyata menjadi korban penipuan, lalu ia melapor ke Polsek Petarukan.
Polsek Petarukan setelah mendapat laporan dari korban, langsung bertindak cepat, melakukan penyelidikan dan setelah diketahui pelakunya, selanjut dilakukan penangkapan terhadap tersangka N (31).
Sementara itu, tersangka mengakui, menjual rumah kosong karena sedang membutuhkan uang.
"Rumah yang dijual hanya akal-akalan untuk mengelabui korban. Saya membutuhkan uang karena ingin membeli sepeda motor, " ucap tersangka.
Perbuatan tersangka menurut polisi bisa dijerat pasal 372 KUHP junto pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.*
Reporter : Roji