
JURNALPEMALANG.CO.ID, Pemalang - Niat jahat MS (20 th) pemuda asal Desa Gapura, Kecamatan Watukumpul berujung kesialan, Senin (29/06/2020).
Dia ditangkap polisi lantaran nekat merampas HP milik Zaskia yang sedang mengendarai motornya di jembatan Megawati Desa Wanarata, Kecamatan Bantarbolang.
Menurut korban Zaskia (18 th) warga Desa Wanarata, Ia hendak pergi ke rumah temanya di Dusun Banjarjati, Desa Suru, sekitar pukul 12.30 Wib. "Baru sampai di jembatan Megawati Pelaku pura-pura mengajak kenalan kemudian memepet motor saya dan langsung mengambil hp saya yang ada di dushboar motor, saya pun langsung teriak dan mengejar hingga Dukuh Karangpucung. mendengar teriakan saya warga membantu mengejar namun Pelaku dapat meloloskan diri. Dari kejadian itu warga langsung melaporkan ke Polsek Bantarbolang," ungkap Zaskia.
Atas dasar laporan dari warga, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku bersama warga hingga akhirnya kurang dari 4 jam pada pukul 16.00 Wib.
"Petugas kami mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Gapura, Kecamatan Watukumpul beserta barang bukti satu buah Hp milik korban dan satu unit motor yang dipakai pelaku," ujar Kanit Reskrim Polsek Bantarbolang Bripka Rizki Aditya Prastowo.
Hal senada juga disampaikan Kapolsek Bantarbolan AKP Heru Irawan ketika dimintai keterangan di Polsek Bantarbolang, bahwa pelaku mengaku melakukan aksinya karena ingin punya hp.
"Atas perbuatan pelaku, kita jerat dengan pasal 365 tindak pidana pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumannya paling lama 9 tahun," kata AKP. Heru Irawan.
Dalam hal ini, Kapolsek Bantarbolang AKP Heru Irawan menghimbau masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada saat menaruh hp di dushboart motor terlebih untuk remaja putri dengan mengendarai motor di suasana sepi sendirian sehingga menjadi niat pelaku memanfaatkan situasi melakukan kriminalitas di jalanan.(Tresna)