
JURNALPEMALANG.CO.ID, PEMALANG – Kesadaran masyarakat dalam
menerapan Protokol Kesehatan (Prokes) ketika beraktivitas dinilai kurang
maksimal, karena itulah itulah upaya sosialisasi dan edukasi sekaligus
pendisiplinan masyarakat masih perlu ditingkat secara lebih masif lagi. Dalam
kerangka inilah Pemerintah segera akan
menerbitkan regulasi yang mengatur hal tersebut secara lebih efektif termasuk
penerapan sanksi atau denda bagi para pelanggar protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan amanat dari Instruksi
Presiden No. 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan
Pengendalian Covid 19.Hal itu disampaikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan
Covid-19 Kabupaten Pemalang dalam siaran persnya pada Jum’at (28/8/2020).
Sementara regulasi mengenai penerapan dan bentuk sanksinya, menurut juru bicara Gugus Tugas masih dalam proses pembahasan,
"Sedang dipersiapkan regulasi Perbup baru terkait dengan penegakan disiplin protokol kesehatan," kata Tutuko Raharjo.
Sementara regulasi mengenai penerapan dan bentuk sanksinya, menurut juru bicara Gugus Tugas masih dalam proses pembahasan,
"Sedang dipersiapkan regulasi Perbup baru terkait dengan penegakan disiplin protokol kesehatan," kata Tutuko Raharjo.
Gugus Tugas mengungkapkan rasa syukur karena hari ini
kembali dapat melaporkan kesembuhan 7 (tujuh ) Orang yang sebelumnya terkonfirmasi positip , saat
ini berdasarkan pemeriksaan laboratorium sudah dinyatakan negatif dan
sembuh, yaitu inisial AVS (26
th) pria asal Kec Petarukan, CM (46 th) pria asal Kec. Taman, DP (41 th) pria asal Kec. Taman, DJ (31 th) perempuan berasal dari Kec. Pemalang, ANS (30 t, perempuan asal Kec. Pemalang, S (45 th) perempuan Kec. Taman dan AS (27 ) laki-laki asal Kec Petarukan.(Fahroji)