
JURNALPEMALANG, PEMALANG - Puluhan warga Desa Simpur, kecamatan belik, Pemalang menyegel tower salah satu operator seluler. Ini setelah warga menolak perpanjangan izin operasional tower seluler tersebut dan meminta tower dipindah dari wilayah pemukiman.
Warga merasa keberatan atas dilanjutkanya operasional tower seluler tersebut karena banyak dampak negatif yang dialami warga sekitar tower. Mulai dari petir yang seringkali menyambar, kerusakan perangkat elektronik, kesehatan warga, yang di duga terdampak radiasi sinyal seluler tower, belum lagi bahaya rawan terjadi musibah tower ambruk, dan sebagainya.
Warga sekitar tower sudah bertahun-tahun selalu dibayangi kekhawatiran dampak negatif tower seluler setinggi sekitar 70 meter itu. Makanya warga menolak bila tower diperpanjang izin operasionalnya dan harus dipindah," kata salah seorang warga, Rabu (12/8/2020).
Dijelaskan Waryono Ketua RT 08/01, keberadaan tower seluler di Desa Simpur sejak didirikan 9 tahun lalu hingga kini juga tidak memberi manfaat apapun kepada warga selain justru dampak negatif.
Janji pemberian dana bantuan sosial untuk kegiatan warga Desa Simpur juga tidak pernah direalisasi. Bahkan, seolah pemilik tower bertindak seenaknya sendiri dengan terus menambah volume daya pancar seluler tanpa memperhatikan dampak yang bisa dialami warga sekitar tower.
"Ini yang membuat warga sekitar tidak ingin izin operasional tower diperpanjang lagi, cukup sampai disini saja," tandas Waryono.
Kepala Desa Simpur, Kecamatan Belik Poniman mengatakan, pihaknya selama ia menjabat sebagai Kepala Desa Simpur, tidak pernah ada komunikasi dari pihak pemilik tower maupun pemilik tanah yang di kontrak oleh perusahaan tower tersebut.
"Sesuai aturan yang ada kalau keberadaan tower seluler yang sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak bisa dibongkar atau diturunkan begitu saja. Pasalnya, pembongkaran dan pemindahan bangunan tower harus dilakukan dengan membatalkan IMB terlebih dahulu.
"Dan pembatalan IMB itupun harus melalui proses di PTUN (pengadilan tata usaha negara) jadi Pemerintah Desa ini serba sulit posisinya. Di satu sisi mencoba membantu warga tetapi disatu sisi terbentur aturan yang ada," kata Poniman.
Di samping itu, menurut Poniman, terkait perpanjangan keberadaan tower seluler itu sudah tergantung internal antara pemilik Tower dengan pemilik lahan tempat tower. Di mana apabila pemilik lahan setuju dengan perpanjangan sewa tanah maka tower seluler akan terus berada dilokasi tersebut sesuai kontrak yang dibuat.
"Meski demikian, coba nanti kami akan mencari solusi terbaik terkait keberadaan tower seluler itu. Untuk warga yang mempersoalkan tower kami harap tidak melakukan hal-hal yang merugikan siapapun," pungkas Poniman.*
Penulis : lidin cho