
JURNALPEMALANG.CO.ID, Pekalongan - Masih banyak pengendara maupun penggunan jalan yang membandel tidak pakai masker saat beraktivitas. Hal itu tampak saat operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan di Komplek Alun-alun Kajen Kabupaten Pekalongan.
Puluhan aparat gabungan dari TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pekalongan mencegati pengendara yang tidak memakai masker. Tidak hanya sepeda motor atau mobil, truk pun dihentikan petugas.
“Kegiatan ini dalam rangka implementasi Inpres No 6 tahun 2020 dan Peraturan Bupati No 55 tahun 2020, isinya tentang pendisiplinan protokol kesehatan,” kata Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Akrom, Selasa (15/9/2020).
Ia mengingatkan warga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, khususnya memakai masker saat beraktivitas. Jika tidak, dan terpergok petugas bisa terkena sanksi sosial.
Dikatakan Kasubbag Humas, selama pelaksanaan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan di Komplek Alun-alun Kajen pagi tadi, setidaknya petugas telah menindak 130 orang pelanggar. Adapun 35 orang pelanggar diberi sanksi pus-up dan 95 orang pelanggar diberi sanksi sosial berupa menyapu, ucapkan pancasila, menyanyi lagu kebangsaan dan lain sebagainya.
"Operasi yustisi ini akan terus dilaksanakan setiap harinya dengan harapan nantinya warga semakin patuh dengan protokol kesehatan, ” tuturnya. (Yuli-Er$hi/Eva A)
Sumber : Humas Polres Pekalongan