
JURNALPEMALANG.CO.ID, PETARUKAN - Muspika Kecamatan Petarukan, Senin (14 /09/2020) melakukan kegiatan razia masker di beberapa titik keramaian di wilayah Kecamatan Petarukan. Sebelum kegiatan dimulai, Muspika yang terdiri dari Camat, Danramil serta Kapolsek melakukan apel di halaman Kantor Kecamatan Petarukan.Camat Petarukan, Drs. Sukisman, MA memimpin apel tersebut. Giat ini merupakan tindak lanjut dari perbup No. 45 Tahun 2020 tentang penggunaan masker ketika beraktifitas diluar rumah.
Selanjutnya dari kantor kecamatan, tim bersama dengan Polsek serta Koramil Petarukan bergerak menuju pasar Petarukan untuk langsung melakukan giat razia masker ini.
Terlihat masih banyak warga masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah. Kali ini tindakan tegas langsung diberikan kepada masyarakat yang melanggar Perbup No. 45 Tahun 2020. Tindakan tegas tersebut diantaranya pemberian sangsi dalam bentuk menyanyikan lagu kebangsaan, push up, sedekah kepada orang sekitar, serta menyapu dan membuang sampah.
"Kali ini sudah harus dilakukan tindakan tegas, sosialisasi sudah sering kita lakukan," tandas Sukisman, Camat Petarukan.
Danramil Petarukan Kapten S. Acong juga menegaskan kalo sekarang ini sudah saatnya melakukan tindakan tegas. " kita akan tegas kepada siapapun, tujuan kita untuk mencegah penyebaran virus ini," tegasnya.
Andi (32 th) salah seorang warga yang terkena razia ini mengatakan menerima akan sanksi yang diberikan dan berjanji akan selalu memperhatikan protokol kesehatan terutama penggunaan masker saat berada di luar rumah.(Yusmiladi)