
Tim Advokasi Pasangan Agung-Mansur saat memberikan laporan di Bawaslu Kabupaten Pemalang, Senin (26/10)
JURNALPEMALANG.CO.ID, Pemalang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pemalang telah melakukan rapat Pleno membahas laporan tim hukum dan Advokasi Paslon nomor 2 Agung-Mansur atas dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan pemerintah Kabupaten Pemalang. Hasil rapat Pleno rencana akan disampaikan ke tim pelapor sore nanti, Selasa (27/10).
"Hasilnya nanti mau disampaikan ke pelapor, rencana nanti sore," jelas Abdul Maksus, salah seorang komisioner Bawaslu.
Seperti diberitakan kemarin, senin (26/10) Divisi Hukum dan Advokasi pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan Mansur Hidayat yang dipimpin oleh Abdul Hakim, S.HI, melaporkan dugaan adanya Pelanggaran Netralitas Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) pada Pilkada 2020.
Aparatur Sipil Negara (ASN) terancam mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat apabila tidak netral atau berpihak kepada salah satu pasangan calon dalam pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Untuk sanksi paling ringan berupa teguran lisan dan untuk sanksi terberat pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. (*).