
JURNALPEMALANG.CO.ID, PEMALANG - Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pemalang menggelar sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang tahun 2020 di Pendopo Kecamatan Belik, Sabtu (15 /10/2020). Acara tersebut mengusung tema "Taati Protokol Kesehatan Demi Suksesnya Pilbup Tahun 2020".
Ketua Kesbangpol Kab. Pemalang Sujarwo mengatakan, acara itu bertujuan untuk meningkatkan Partisipasi pemilih di Kabupaten Pemalang, agar masyarakat berperan aktif dalam kegiatan Pilkada, walaupun ada keprihatinan, karena dilakukan di tengah pandemi Covid-19, namun jangan sampai pilkada jadi klaster terbaru penyebaran Covid-19, maka dari itu harus berusaha sampai maksimal dengan mematuhi protokol kesehatan.
"Dengan harapan agar masyarakat tidak takut untuk datang ke TPS dengan cara melakukan sosialisasi dan memberikan informasi kepada masyarakat supaya tingkat kehadiranya meningkat pada Pilkada 2020 ini, dengan bersama-sama memberikan informasi dan meluruskan berita yang tidak benar sehingga suasana tetap kondusif," harap Sujarwo.
Hal yang sama juga dikatakan oleh komisioner KPU Bidang SDM dan Sosialisasi Agus Setyanto, Ia menyampaikan harapannya terkait dengan Pilkada 2020 ini, KPU mampu melaksanakan Pilkada tahun 2020 dengan baik, lancar, aman, dan sukses baik dari sisi pelaksanaan maupun dari sisi administrasi.
"Karena Pilkada kali ini menghabiskan dana yang cukup banyak," katanya.
Tak hanya komisioner KPU, dari Bawaslu Kabupaten Pemalang Heri Setyawan juga menegaskan Bawaslu selaku pengawas Pilkada bekerja sesuai dengan fungsinya yaitu fungsi pencegahan, pengawasan dan penindakan.
"Kalau ada hal yang tidak sesuai dengan aturan laporkan saja, Bawaslu pasti akan siap menegur bahkan memproses secara hukum peserta Pilkada, baik simpatisan atau pun cara dalam berkampanye, karena di masa pandemi Covid-19 ini dalam berkampanye ataupun memasang Alat Peraga Kampanye (APK) ada aturannya," ujarnya.
Terkait hal itu, Heri Setyawan berpesan agar PNS/ASN, Kades dan perangkat desa bertindak netral.
"Karena konsekuensinya kalau melanggar bisa berurusan dengan hukum sesuai peraturan yang berlaku," tandas Heri Setyawan.(tris)*