
JURNALPEMALANG.CO.ID, JAKARTA TIMUR - Sekurangnya 24 botol minuman keras dari warung Sarimin yang berada di Jalan Cipinang Besar RT 06/06 Kelurahan Cipinang Besar Utara dicokok oleh Team gabungan yang terdiri dari 3 Pilar yang ada di Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu 10 Oktober 2020.
Team 3 Pilar yang dipimpin oleh Camat Jatinegara Endang Sofyan , didampingi Kapolsek Jatinegara Kompol Darmo, Bimaspol, Babinsa, Satpol PP, FKDM, Karang Taruna dan Siskommas menyambangi warung Sarimin yang berada di sisi Jalan Cipinang Besar RT 06/06, Kelurahan Cipinang Besar Utara yang terindikasi menjual minuman keras (miras) secara bebas.
Di warung tersebut ditemukan sedikitnya 24 miras yang terdiri miras AO kecil 12 botol dan miras jenis arak besar 12 botol.Barang bukti tersebut langsung disita petugas bersama tim gabungan yang merupakan bagian dari tiga pilar di Kec. Jatinegara.
Penyitaan miras diwarung Sarimin ini karena adanya laporan dari warga sekitar, bahwa warung Sarimin menjual miras secara bebas tanpa tersentuh pihak aparat. Petugas mendapat laporan dari masyarakat, langsung disidak oleh Kompol Darmo. Namun dijawab Sarimin bahwa warungnya menjual miras ini berijin.
Sebagaimana yang dikatakan Kompol Darmo dalam apel 3 Pilar dihalaman Kompas Gramedia Jl.Basuki Rahmat RT 06/02 Kelurahan Balimester, Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur yang ditujukan pada Camat Jatinegara Endang Sofyan untuk menindak lanjuti.
Dilokasi pencokokan miras warung Sarimin, Kompol Darmo dengan nada tinggi mengatakan pada Sarimin bahwa ia telah berbohong.
“Kamu berbohong ternyata warung miras Sarimin tidak berijin menjual miras. Dan telah membohongi Kapolsek Jatinegara,” tandas Kapolsek Jainegara Kompol Darmo.
Disela-sela pencokokan miras warung Sarimin yang berusia 60 tahun. Anak-anak Karang Taruna mengatakan, bahwa warung Sarimin adalah warung sampah masyarakat yang menjual bebas miras kepada kalangan anak muda, sehingga pemuda yang ada di sekitar Jl. Cipinang Besar sering melakukan tawuran.(Beni)*