Iklan

terkini

Iklan

Diduga Lakukan Mal Administrasi, Calon Wakil Bupati Eko Priyono Dilaporkan Ke KPUD Pemalang

30/11/20, 23:41 WIB Last Updated 2021-04-24T04:23:03Z

 


JURNALPEMALANG.CO.ID, PEMALANG - Diduga telah melakukan mal administrasi, calon Wakil Bupati Pemalang nomer urut 1 (satu) Eko Priyono dilaporkan oleh Jaringan Transparasi Masyarakat (Jatramas) Indonesia ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pemalang pada Senin (30/11/2020).

Pelaporan tersebut terkait dugaan pemalsuan dokumen legalisir dan perubahah nama dalam ijazah yang digunakan  untuk mendaftar sebagai calon Wakil Bupati Pemalang di KPUD Pemalang.Eko Priyono mendampingi calon Bupati Pemalang Agus Sukoco dalam Pilbup (Pemilihan Bupati) yang diusung oleh PDIP, Golkar dan Nasdem.

Usai melaporkan Eko Priyono, Ketua Jatramas M. Taufik memaparkan tentang pelaporan terhadap calon wakil bupati pasangan nomer urut 1 tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh tim Jatramas telah menemukan fakta tentang foto copy ijazah   Noner seri 01 OC oh 0691210   yang diterbitkan oleh SMAN 52 Jakarta tertanggal 26 Mei 1987 dan surat keterangan Nomor 217/1.851.6 tentang perubahan penulisan nama dalam ijazah dari Eko Priono menjadi Eko Priyono dan telah digunakan untuk mendaftar sebagai calon wakil bupati di KPUD Pemalang, diduga tidak sah, karena dalam legalisir dan surat keterangan perubahan nama telah memalsukan dokumen. 

Hal itu, menurut M. Taufik, bahwa pada tanggal 16 Nopember 2020 tim Jatramas berangkat ke Jakarta untuk melakukan penelusuran atau investigasi berdasarkan adanya informasi masyarakat terkait terbitnya legalisasi Ijazah/ STTB atas nama Eko Priono ( Calon Wakil Bupati Pemalang).

"Bahwa tujuan pertama kami mendatangi sekolah SMA 52 Jakarta untuk minta klarifikasi kepada Kepala Sekolah, namun di SMA yang bersangkutan pihak sekolah menyampaikan bahwa hal tersebut seolah-olah sudah sesuai prosedur atas penerbitan ijazah dan keterangan ganti nama dan terkesan menutup-nutupi hal-hal yang ganjil dari terbitnya ijazah atas nama Eko Priono," kata M. Taufik.

" Karena faktanya sesuai pada keterangan ijazah Eko Priono adalah lulusan Sekolah Menengah Umum tingkat Atas Swasta Remaja di Koja, Jakarta Utara dengan nomor induk sesuai di ijazah 3522, artinya bukan sekolah Reguler lulusan dari SMA Negeri 52 Jakarta yang semestinya.Sehingga agar ijazah tersebut dinyatakan sah dan berlaku harus memuat tanda tangan dan legalisasi Register dari Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara," ujar M Taufik.

Atas dasar keterangan dari pihak SMA 52 tersebut maka kemudian tim Jatramas mendatangi instansi Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara ketemu dengan Kepala Suku Dinas yang bernama Abd. Rachem. Dalam klarifikasi meminta keterangan telah di jelaskan beberapa hal mengenai perihal legalisasi yang termuat di dalam Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB Nomor 217/1.851.6 yang memuat stempel dan Regestrasi dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara dengan keterangan sebagai berikut:

1. Untuk stempel yang digunakan untuk legalisasi pada surat keterangan kesalahan penulisan ijazah/STTB Nomor 217/1.851.6 tertanggal 14 September 2020 diketahui dan diakui bahwa Cap stempel tersebut bukan milik suku Dinas. Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara dikarenakan setelah dicek fisik bersama berbeda ukuran dengan stempel yang asli yang dimiliki oleh suku dinas. Dengan dalil bahwa cap stempel milik suku dinas berdiameter ukuran 3.5 cm sedangkan stempel yang untuk legalisasi surat keterangan kesalahan penulisan ijazah/STTB Nomor : 217/1.851.6 tertanggal 14 September 2020 berukuran 3 cm.

2. Regulasi pada legalisas ijazah atau surat keterangan kesalahan penulisan ijazah harus melalui Kasi dengan paraf persetujuan dan menunjukan aslinya dan didaftar melalui buku induk dinas, kenyataannya di suku dinas setelah di cek pada 9 buku Induk tidak ada penomeran atas nama pendaftaran legalisasi Ijazah / surat keterangan kesalahan Penulisan Ijazah/STTB atas nama Eko Priono menjadi Eko Priyono.

3. Menurut Keterangan Kasi yang mengurusi surat-surat masuk dan pegawai yang memegang arsip yang dinyatakan didepan Kepala Suku Dinas Pendidikan wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara, diperoleh keterangan bahwa Kasi yang bersangkutan tidak pernah membubuhi parafisasi dan membubuhi cap stempel Dinas serta memberi Nomor Agenda pada legalisasi foto copy Surat keterangan dari SMAN 52 Cilincing Jakarta Utara tersebut, sebab Eko Priono tidak dapat menunjukan surat yang asli.

4. Terbitnya nomor agenda legalisasi : 005/1.851 tanggal 14 September 2020 dalam cacatan buku agenda suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara dinyatakan tidak ada.Sehingga diduga terdapat rekayasa yang dilakukan oleh Eko Priono dengan membuat no agenda sendiri yang terbukti salah yang seharusnya no agenda pada bulan September 2020 sudah pada angka diatas 200 tetapi no agenda yang dibubuhkan adalah 005, cap stempel Dinas diduga juga palsu sebab banyak ditemukannya huruf dan bentuknya juga berbeda.

5. Bahwa fakta ditemukan pula berdasarkan keterangan Pihak Suku Dinas Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara, SMA N 52 Jakarta baru berdiri pada tahun 1985 dan nomor induk Ijazah lulusan pada tahun itu adalah 051 namun kemudian yang menjadi keganjilan Ijazah Eko Priono yang lulus Tahun 1987 dua tahun setelah SMA tersebut berdiri sudah mencapai nomor induk 3522.Ppertanyaannya, setelah kurun waktu 2 (dua) tahun setelah SMA tersebut berdiri yaitu tahun 1987 kelulusan Eko Priono SMA 52 menerbitkan ijazah sejumlah 3470 lembar?

"Siswa, menurut kami SMA yang baru berdiri 2 (dua) tahun sangatlah tidak logis menerbitkan Ijazah sejumlah kelulusan 3470 siswa?," tandas Taufik.

"Oleh karena itu berdasarkan hasil temuan investigasi dan informasi yang kami dapatkan pada keterangan sebagaimana telah diuraikan diatas maka kami minta KPU Kab. Pemalang sebagai lembaga Penyelengara Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Pemalang tahun 2020 yang telah menetapkan Eko Priyono sebagai calon Wakil Bupati Pemalang berpasangan dengan Calon Bupati Agus Sukoco sesuai surat Keputusan Nomor : 375/PL.02.3-Kpt/3327/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang yang memenuhi persyaratan menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pemalang Tahun 2020 harus segara di lakukan peninjauan kembali dengan harapan terhadap laporan yang kami sampaikan agar KPU Kab. Pemalang dapat melakukan tindakan penyelidikan atas fakta-fakta yang kami dapatkan," pungkasnya.


Ketua KPUD Pemalang Mustagfirin ketika dimintai tanggapannya terkait adanya laporan dari masyarakat terkait mal administrasi yang dilakukan oleh salah satu calon wakil bupati mengatakan bahwa KPUD telah melaksanakan semua tahapan sesuai dengan peraturan yang ada.

"Termasuk tahapan pencalonan, itu kita sudah laksanakan, prinsipnya adalah kita sebagai penyelenggara sudah melakukan semua tahapan itu sesuai dengan norma-norma dan aturan yang ada," kata Mustagfirin.

Mustagfirin menyatakan bahwa semua tahapan telah dilaksanakan itu termasuk verifikasi faktual.

"Semua hasil pleno yang sudah berlaku itu semua pasangan calon secara formatif administratif memenuhi syarat, sehingga pasangan calon itu kita tetapkan sebagai pasangan calon untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, jadi secara formatif sudah dilakukan," pungkas Mustagfirin.

Sementara calon Wakil Bupati Pemalang Paslon nomer urut 1 Eko Priyono ketika dimintai tanggapannya terkait dirinya yang telah dilaporkan soal mal administrasi mengatakan, bahwa ia telah melakukan sesuai dengan aturan.

"Saya sudah melakukan sesuai yang ada di KPU, jadi prosedur sudah sesuai aturan, semua sudah benar saya lakukan," kata Eko Priyono ketika dikonfirmasi melalui pesan WA. 

Dia juga mengungkapkan bahwa itu sebagai uji mental.

"Ga apa-apa ini sebuah uji mental saja biarlah kalau saya salah siap dipenjara kalau saya lakukan pemalsuan apapun langkah saya," pungkas Eko Priyono. (Fahroji)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Lakukan Mal Administrasi, Calon Wakil Bupati Eko Priyono Dilaporkan Ke KPUD Pemalang

Terkini

Iklan