
JURNALPEMALANG.CO.ID, BANTARBOLANG - Pelaku jambret yang beraksi di Jalan Raya Lengerong, Kecamatan Bantarbolang berhasil diringkus Polisi, Rabu (25/11/2020) kemarin.
Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Bantarbolang melalui Kanit Reskrim Bripka Rizki Aditya Prastowo saat media ini menyambangi kantornya, Kamis (26/11/2020).
Menurut Rizki penangkapan jambret itu bermula ketika korban berinisial SF, saat sedang mengendarai sepeda motor bersama temanya pada pukul 17.00 Wib, tiba-tiba pelaku yang mengendarai sepeda motor mio muncul dari belakang samping kanan. Ia kemudian memepet korban dan merampas handphone.Terjadilah tarik menarik antara korban dengan pelaku.Namun, akhirnya pelaku berhasil menggondol hp korban dan melarikan diri ke menuju arah Desa Kuta.
Korban kemudian teriak minta tolong dan temannya langsung menelpon Polsek Bantarbolang.Polisi mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Bantarbolang langsung meluncur dan akhirnya tersangka berhasil diringkus bersama warga.
Tersangka berinisial NK 25 tahun, warga Desa Kecepit, Kecamatan Randudongkal.
"Tersangka berhasil kita amankan bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Warna Merah No. Pol G-2456-RM yang dipakai untuk menjambret dan hasil jambretan berupa Hp Merk VIVO serial Y12 Warna merah," kata Kanit Reskrim Polsek Bantarbolang Rizki Aditya Prastowo.(tris)