
JURNALPEMALANG.CO.ID, WATUKUMPUL – Bila merujuk Permendes No. 13 Tahun 2020, penggunaan Dana Desa (DD) sebesar 50 persen perkegiatan berdasarkan Hari Orang Kerja (HOK), itu sudah sesuai regulasi tersebut.Hal itu disampaikan oleh Slamet Arif selaku pendamping Desa, Kecamatan Watukumpul saat Musrendangdes (Musyawarah Rencana Anggaran Desa) Desa Gapura, Rabu (11/11/2020).
Slamet Arif mengatakan, desa harus benar-benar melihat sisi ketepatan dan kemanfaatan.Dukungan implementasi secara administratif juga penting, agar terjadi keseimbangan perjalanan pemerintahan desa kondusif sehingga masyarakat sejahtera dan Desa Gapura semakin maju.
Sekertaris Kecamatan (Sekcam) Watukumpul Muhibin meminta Pemdes Gapura membangun komunikasi dengan warga masyarakat tentang program kerja, menampung keluhan-keluhan dari warga dan menyelesaikan persoalan secara internal.
“Bangun komunikasi dengan masyarakat tentang program dan keluhan masyarakat, ada permasalahan selesaikan secara internal, sehingga tetap menjadi pemimpin yang bermanfaat untuk masyarakat serta berjiwa besar.” kata Muhibin.
Kepala Desa Gapura Charis berharap setelah diadakan Musrenbangde, pembangunan 2021 bisa berjalan dengan baik dan lancar. Covid-19 pun hilang. (tris)