
Oleh: Febri Sebastian, S.Pd., M.Si. (Aktifis Gerakan Pramuka Kwarcab Pemalang )
Terdengar gagah saat kita menjiwai arti Praja Muda Karana yakni masyarakat yang memiliki jiwa muda dan suka berkarya / bekerja, tentunya makna tersebut berbalut dengan nilai – nilai positif yang tertuang dalam kode kehormatan (Satya) dan ketentuan moral (Darma) yang mengikat.
Banyak kalangan termasuk pemerintah menaruh kepercayaan kepada Gerakan Pramuka sebagai organisasi pilihan utama dalam membangun karakter dan pendidikan kepemimpinan bagi anak dan remaja bangsa ini.
Menjadi sebuah kekuatan tersendiri bagi Gerakan Pramuka yang secara jelas tertuang dalam Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dalam Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 menjelaskan Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh Pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan dan Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka. Mendasarkan pada hal tersebut, bahwa dengan menjadi anggota gerakan pramuka berarti individu tersebut mau tidak mau dan suka atau tidak suka wajib menjiwai dan mengamalkan Kode Kehormatan dan Ketentuan moral yakni Satya dan Darma Pramuka. Sebuah keistimimewaan karena tidak banyak organisasi yang mendapat legalitas pada level undang–undang seperti Gerakan Pramuka, hal ini menjadi sebuah sudut pandang tersendiri bahwa Gerakan Pramuka handal dan efektif dalam membentuk karakter generasi muda bangsa indonesia sesuai dengan nilai–nilai yang tertuang dalam tujuan Gerakan Pramuka.
Gerakan Pramuka merupakan organisasi yang memiliki cita – cita luhur dalam pengabdian terhadap bangsa dan negara sehingga secara strategik dengan mengatur, mengelola dan menanamkan dengan kuat nilai–nilai moral pada setiap anggotanya, tidak semua organisasi secara serius menanamkan nilai–nilai moral yang harapannya akan menjadi sebuah karakter. Pada Gerakan Pramuka, suasana yang terbangun pun dikemas dengan menerapan konsep kakak dan adik, pola pembinaan dan pendidikan yang terbangun mengarah pada prinsip dasar kepramukaan dan metode kepramukaan yang senantiasa terukur dan terstruktur dengan baik dan efektif.
Menjadikan Gerakan Pramuka sebagai wadah pendidikan yang sudah teruji, menjadikan kader / anggotanya menjadi tauladan yang terikat dengan Trisatya dan sosok pribadi yang tangguh bagi anggota Pramuka sejati yang memegang teguh nilai – nilai karakter yang tertuang dalam Dasadarma. Gerakan Pramuka adalah organisasi non partai politik dan tidak bisa di mobilisasi untuk itu, sehingga Pramuka selalu mendidik anggotanya dalam dimensi kebangsaan dan bela negara. Banyak orang menyebutnya dengan setangen leher/hasduk yang merupakan tanda pengenal anggota Gerakan Pramuka paling utama dan mencitrakan warna bendera merah putih yang hakikatnya selalu melekat dalam seragam Pramuka. Hal ini menjadikan sebuah pengingat, sugesti dan norma tersendiri bagi anggota Gerakan Pramuka untuk selalu memegang teguh nilai–nilai Nasionalisme dan Bela Negara, sehingga dengan setangen leher/hasduk dikenakan melingkar dileher, dikait rapi didepan dada, maka ini mencitrakan bahwa anggota Pramuka selalu siap mengabdikan diri untuk berbakti kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Ikhlas Bhakti Bina Berbudi Bawa Laksana. Salam Pramuka..!!!!