
JURNALPEMALANG.CO.ID, PEMALANG -Viralnya vidio berdurasi 02.38 menit di media sosial Facebook oleh H. Nuryadi pendukung nomer urut 2, Agung-Mansur bersama tiga orang perempuan menunjukkan komoditas barang bantuan berupa beras, telor, buah dan lainnya di rumah Endah Rosa, agen penyalur BPNT( Bantuan Pangan Non Tunai) di Desa Petanjungan, Kecamatan Petarukan, pada Sabtu (21/11/2020), akhirnya diputuskan Bawaslu tidak terpenuhi unsur-unsur pelanggaran.
Hal itu diputuskan setelah Bawaslu melakukan penelusuran dengan meminta keterangan pada pihak-pihak yang terkait, atas dugaan penyelewengan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) oleh pendukung pasangan Cabup- Cawabup nomer 2, Agung-Mansur (AMAN),
Hal itu disampaikan Bawaslu pada keterangan persnya melalui Kordiv Hukum, Data dan Informasi, Bawaslu Pemalang Sudadi, Senin (30/11/2020) di ruang Bawaslu Pemalang.
Menurut Sudadi, pihaknya telah melakukan penelusuran dengan meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait. Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, selanjutnya dibahas pada rapat Gakkumdu pada hari Sabtu tanggal 28 November 2020 pada pukul 14.00 WIB 16.15 WIB.Dengan melibatkan 3 unsur yaitu; Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Kemudian, berdasarkan hasil rapat Gakkumdu, diputuskan dugaan penyelewengan BPNT itu tidak terpenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan.
“Karena barang tersebut bukan milik negara, karena barang tersebut masih di agen yang dibelanjakan dengan modal sendiri. Belum ada transaksi antara KPM (Kelompok Penerima Manfaat) dengan agen penyedia barang," kata Sudadi.(Tris)