
JURNALPEMALANG.CO.ID, PEMALANG - Pemerintahan Desa Sokawangi, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang menggelar seleksi tambahan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) tahun 2020 di Aula Balai Desa Sokawangi, Rabu (17/20).
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 47 Tahun 2020 tentang calon Pengantian Antar Waktu (PAW) minimal 2 calon dan maksimal 3 calon. Sementara di Desa Sokowangi tercatat ada 7 calon yang lolos, sehingga perlu diadakan seleksi tambahan.
Menurut Wahyo dari 7 calon tersebut nantinya hanya diambil 3, itu pun yang memenuhi kriteria. Kriteria tersebut yaitu yang berpengalaman dibidang pemerintahan desa. Juga memiliki pendidikan tingkat tertinggi dan usia paling tua.
"Kriteria tersebut berlaku secara berjenjang. Apabila kriteria pertama terpenuhi mendapat 3 calon, maka kriteria yang berikutnya tidak berlaku," kata Wahyo.
Dari 7 calon, 4 yang tidak lolos seleksi yaitu Lucky Andriadi, Moch Achsin Kamali, Ahmad Sodikin dan Abd Jalil.
"Untuk calon yang dinyatakan lolos seleksi adalah Samsuri, Akip Mualip dan Trigadi Imanudin," pungkasnya. (Sasongko)