
JURNALPEMALANG.CO.ID, PEMALANG - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang, Mualip menegaskan pihaknya sudah bertindak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 29 tahun 2014 terkait penerbitan surat keterangan dokumen ijasah calon Wakil Bupati Pemalang nomer.urut 1, Eko Priyono.
Hal itu ditegaskan Mualip seusai melakukan audiensi dengan LSM Jaringan Transparansi Masyarakat (Jatramas) terkait penerbitan surat keterangan perubahan penulisan nama pada ijasah Eko Priyono yang diterbitkan Dindikbud Pemalang. Audiensi dilaksanakan di Kantor Dindikbud Pemalang, Kamis (3/12).
Dikatakan Mualip, dalam penerbitan surat keterangan dokumen Ijasah tersebut, Dindikbud Pemalang sudah bekerja profesional. Tidak ada intervensi dari pihak apapun dan pihak manapun terkait hal itu.
"Prinsip terkait dengan pelayanan terhadap masyarakat, baik persoalan apapun salah satunya soal ijasah, kami memegang prinsip profesional. Kami berjalan sesuai ketentuan dengan yang kami pegang, " tandas Mualip.
Sementara itu, perwakilan LSM Jatramas, Suripto menyampaikan bahwa tujuan kedatangan Jatramas ke Dindikbud Pemalang untuk meminta klarifikasi terkait penerbitan permohonan perubahan penulisan nama pada Ijasah Cawabup Pemalang nomer urut 1, Eko Priyono.
Dalam audiensi itu, Jatramas mempertanyakan kejelasan dari ijasah SMP Eko Priyono yang namanya dirubah dari Eko Priono menjadi Eko Priyono yang didasari oleh surat perubahan yang dibuat Dindikbud Pemalang.
Menurut Suripto, klarifikasi ini dilakukan sebagai bentuk wacana penerang kepada masyarakat. Dari hasil klarifikasi itu, akhirnya terjawab sudah bahwa dalam penerbitan permohonan perubahan penulisan nama pada ijasah Eko Priyono yang dibuat Dindikbud Pemalang dilakukan secara profesional, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
"Sama, kami pun menanyakan ini juga secara profesional. Kami Lembaga Swadaya Masyarakat, tidak ada kaitannya dukung mendukung salah satu pasangan calon, itu tidak ada," pungkasnya. (Yanto/ Fahroji).