Iklan

terkini

Iklan

Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Di Brebes Dibekuk Polisi

21/01/21, 11:53 WIB Last Updated 2021-02-03T04:33:52Z


JURNALPEMALANG.CO.ID, BREBES –  Anas Ruliansyah (41) yang berprofesi sebagai tukang ojek, dicokok  dicokok Sat Reskrim Polres Brebes, Rabu (20/1/2021) kemarin, lantaran dia telah melakukan pencabulan anak dibawah umur. 


Pelaku merupakan warga Kecamatan Banajarharjo Kabupaten Brebes. Dirinya mengaku, melakukan aksi bejatnya di beberapa tempat karena khilaf.


Kepada penyidik, pelaku mengaku mencabuli para korban dua kali. Keempat korban yang merupakan tetangga dekatnya itu, rata-rata berusia 10 tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar.


“Pelaku beraksi di tempat mandi sebuah kolam renang, rumah kosong, dan di kamar mandi sekolah. “Korban diiming-imingi jalan-jalan, gak pernah diancam,” kata Anas.


Kasatreskrim Polres Brebes AKP Agus Supriyadi menjelaskan,  kasus asusila itu terungkap saat salah seorang korban melaporkan kejadian nahas tersebut ke orang tuanya. Kemudian pihak keluarga, melaporkan peristiwa itu ke polisi.


“Kami hingga saat ini masih terus melakukan pengembangan, karena khawatir masih ada korban lainnya yang belum melaporkan kejadian ini ke polisi,” kata AKP Agus Supriyadi.


Agus mengungkapkan, saat ini ada empat korban anak di bawah umur yang sudah melaporkan tindakan pelaku ke polisi, selain melakukan pengembangan, Kasatreskrim meminta orang tua maupun masyarakat yang anaknya menjadi korban untuk melaporkannya ke polisi.


“Tersangka kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku kita ancam kurungan penjara Minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” ujarnya .(red)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Di Brebes Dibekuk Polisi

Terkini

Iklan