
JURNALPEMALANG.CO.ID, PEMALANG - Unit Reskrim Polsek Randudongkal, berhasil ungkap kasus pelaku pencurian dengan pemberatan dalam waktu kurang dari 10 hari pada Selasa (26/01) lalu.
Kedua pelaku tersebut diantanya Edi S warga Kelurahan Panggung, Kota Tegal dan Suwito warga Jatinegara, Kabupsten Tegal.
Kanit Reskrim polsek Randudongkal Aiptu Nurcholis menerangkan, pelaku pada 16 Januari 2021 lalu telah membongkar 2 rumah warga di Desa Randudongkal, dengan cara mencongkel jendela dan berhasil menggondol 2 unit hp dan uang tunai Rp. 15 juta dengan total yang digondol pelaku sekitar Rp. 25 juta.
"Pengungkapan pencurian dengan kekerasan terungkap berkat hasil kerja keras anggota dari olah TKP, dan akhirnya pencurian berhasil dibekuk dalam waktu kurang dari 10 Hari," ungkap Nurcholis pada JP, Jum'at (29/1/2021) pagi.
Dari penuturan salah satu pelaku Edi S saat ditanya uang yang mereka dapatkan dari hasil mencuri telah habis untuk nlembuk (Melacur) di tempat lokalisasi dan hanya tersisa Rp. 550 ribu."Uangnya sudah habisn buat nlembuk (Melacur) dan sisa RP. 550 ribu," tuturnya saat tertangksp.(masrukhin)