
JURNALPEMALANG.CO.ID, PEMALANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang menggelar rapar pleno terbuka penetapan bupati dan wakil bupati Pemalang di Pendopo setempat pada Kamis (21/1/2021).
Dalam rapat pleno tersebut Ketua KPU Kabupaten Pemalang Mustaghfirin menyatakan bawha pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo dan Mansur Hidayat secara sah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pemalang.
Penetapan tersebut berdasarkan berdasarkan surat Panitera Mahkamah Konstitusi RI nomor 165/PAN.MK/01/2012/ 20 Januari 2021, perihal Keterangan Perkara PHP-Gub/Kab/Kot Tahun 2021 yang diregistrasi di MK dan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang Nomor 1488/PL.02.6-Kpt/3327/KPU-Kab/XII/2020 Tentang penetapan rekapitulasi hasil pemungutan dab penghitungan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang tahun 2020.
"Bahwa pasangan bupati dan wakil bupati nomer urut 2, atas nama Mukti Agung Wibowo, ST, M.Si dan Mnasur Hidayat, ST dengan perolehan suara 338.905 dengan mengucap "Bismilahhirohmanirohim" kami tetapkan sebagai pasangan calon terpilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang tahun 2020 ," kata Mustaghfirin dalam rapat tersebut.
Rapat pleno terbuka tersebut dihadiri oleh pengurus partai pengusung baik yang berasal dari pasangan yang menang dalam Pilbup (Pemilihan Bupati) maupun yang kalah.
Sementara calon bupati yang tidak terpilih yang hadir hanya Ahmad Agus Wardana, calon wakil bupati dari pasangan Iskandar Alisya'bana, sedangkan Iskandar Alisya'bana dan pasangan calon bupati dan wakil bupati Agus Sukoco-Eko Priyono tidak turut hadir. (Fahroji)