
JURNALPEMALANG.CO.ID, PEMALANG – Dua oknum perangkat Desa Karangmoncol, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang dituntut mundur oleh masyarakat pasalnya diduga melakukan perselingkuhan yang tertangkap basah oleh warga, Minggu dini hari (21/2).
Keterangan yang dihimpun menyebutkan perselingkuan antar perangkat desa tersebut dilakukan oknum W (sekdes) dan S ( Kaur Kesra) keduanya yang dituntut mundur dari jabatannya berawal pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.30 wib W oknum Sekdes tertangkap basah ketika memasuki rumah S oknum kaur Kesra yang betada di RT 05/01.
Saat penggerebegan salah satu warga Rizal, berpapasan dengan W tengah malam di salah satu Gang RT 05, keduanya saling menyapa saat itu tidak ada gelagat yang mencurigakan, namun setelah 10 meter Rizal, mulai curiga sehingga berbalik arah untuk mengintainya untuk memastikan Sekdes masuk ke rumah warga tersebut.Rizal mengumpulkan warga dan Ketua RT setelah warga berkumpul sambil menunggu W keluar rumah sekitar pukul 02.00 wib W keluar dan kabur, kemudian warga mengejarnya dan berhasil tertangkap.
Pada keesokan harinya ratusan warga mengerudug kantor Desa Karangmoncol, untuk menuntut kedua oknum tersebut dicopot dari jabatannya.
Adi Satrio, selaku Ketua LSM PMPRI DPD Jawa Tengah yang hadir di Balai Desa sangat menyayangkan kejadian tersebut. Kalo benar-benar terbukti hukum harus ditegakan dan keduanya diberi sangsi maksimal sesuai tuntutan warga yaitu mundur atau dipecat dari jabatanya.
Sementara, Camat Randudongkal Sis Mohamad yang ikut menyelesaikan berharap masyarakat tetap mejaga kondusifitas apalagi masih ditengah pandemi Covid-19 agar tidak melakukan kerumunan. (Masrukhin)