
JURNALPEMALANG. CO. ID PEMALANG - Dalam rangka menegakan Perbup No. 45 Tahun 2020 tenang Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes), Koramil 01/Pemalang bersama Forkopincam Kecamatan Pemalang menggelar operasi yustisi pada Kamis (4/2/2021) pagi.
Kegiatan operasi yustisi yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB itu menyasar beberapa lokasi. Seperti pasar Bojongbata, pasar Buah dan Sayur Pemalang serta Pasar Anyar.
Selain operasi yustisi, giat tersebut, juga memberikan sosialisasi soal Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait penutupan pasar, mal dan lainnya pada tanggal 6 -7 Februari mendatangkan. Tidak cuma operasi, dalam giat tersebut juga membagikan masker secara gratis bagi yang terjaring operasi dan tidak mengenakan masker.
"Sedikitnya ada 20 orang yang terjaring operasi dan dinilai telah melakukan pelanggaran terkait Prokes, " ujar Danramil 02/Pemalang Kapten Arm Eko Budi.
Oleh karena itulah mereka diberikan sangsi oleh petugas razia gabungan, yang meliputi TNI, Polri, Satpol PP dan relawan kesehatan.(Ragil/fahroji)