
JURNALPEMALANG.CO.ID - Kepala Desa Kebagusan, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Kebagusan di aula balai desa, Senin 24 Mei 2021.
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kasi Pemerintahan dilakukan Kepala Desa Kebagusan, Imam Widodo kepada Ahmad Tantowi Jauhari. Ahmad Tantowi Jauhari sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dusun I. Ia kemudian diberhentikan dan diangkat menjadi Kasi Pemerintahan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Kebagusan No.141/8/2021 tanggal 21 Mei 2021.
Kades Kebagusan, Imam Widodo dalam sambutannya meminta kepada segenap masyarakat Desa Kebagusan untuk selalu mendoakan pejabat yang baru agar dalam menjalankan tugas-tugasnya kedepan dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan.
"Kami selaku ketua panitia beserta anggota telah memutuskan untuk mengangkat Ahmad Tantowi Jauhari sebagai Kasi Pemerintahan. Pertimbangan kami adalah kemampuan dan kedisiplinan yang bersangkutan," terang Imam Widodo.
Imam Widodo menegaskan akan segera mengisi kekosongan jabatan Kadus I melalui kegiatan penjaringan dan pengangkatan perangkat desa dalam waktu yang tidak lama lagi. Dia memastikan kegiatan penjaringan dan pengangkatan perangkat desa tersebut akan dilaksanakan pada tahun ini.
Sementara, Camat Ampelgading, Mulyanto pada kesempatan itu mengucapkan selamat kepada Ahmad Tantowi Jauhari yang kini resmi menjabat Kasi Pemerintahan Desa Kebagusan. Ini adalah kali pertama Pemerintah Kabupaten Pemalang memberikan kewenangan kepada kepala desa untuk melakukan pembenahan terhadap jajaran perangkat desanya.
"Ini bukan kebijakan tapi kewenangan, karena sudah didasari oleh Perda dan Perbup yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," ujar dia.
Dia mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Kebagusan yang telah menggunakan kewenangan itu dengan cukup hati-hati. Menurutnya, melalui pertimbangan-pertimbangan yang sangat matang setelah berdiskusi bersama BPD sehingga kekosongan perangkat Desa Kebagusan akhirnya terisi dengan cukup melakukan mutasi jabatan dari Kadus I ke Kasi Pemerintahan.
Dia mengingatkan bahwa kewenangan ini tidak boleh digunakan secara semena-mena oleh kades. Dan kewenangan yang sudah dilakukan oleh Kepala Desa Kebagusan ini patut dijadikan contoh untuk penyelenggaraan-penyelenggaran berikutnya.
"Memang yang namanya memindahkan perangkat ini butuh pertimbangan- pertimbangan, baik sosiologi maupun psikologi. Tidak hanya pertimbangan kinerja saja," jelasnya.
Hadir dalam acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kasi Pemerintahan Desa Kebagusan diantaranya Forkopimcam Ampelgading, lembaga-lembaga Pemerintahan Desa Kebagusan, tokoh agama, tokoh masyarakat, RT, RW dan ibu-ibu Tim Penggerak PKK Desa Kebagusan.(*)
Sumber : Emsatunews.co.id