
JURNALPEMALANG.CO.ID - Dalam rangka mempermudah pelayanan kepada masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pemalang melakukan digitalisasi pelayanan dengan membuat aplikasi dengan nama Sistem Pelayanan Terpadu Kejaksaan Negeri Pemalang (Sipadu Elang) yang diluncurkan pada Kamis, 20 Mei 2021 di kantor setempat, Jalan Pemuda No.30 Mulyoharjo Pemalang.
Sipadu Elang merupakan inovasi baru yang menjadi program unggulan Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Roy Revalino Hemdiansyah dalam meningkatkan layanan kepada masyarakat Pemalang.
Roy mengemukakan, aplikasi Sipadu Elang ini dapat diakses dengan dua cara. Yaitu secara online yang dapat diakses selama 24 jam melalui website yang disediakan Kejari Pemalang (http://portal-pemalang.kejari.id/). Di masa pandemi Covid-19, masyarakat tidak perlu datang ke kantor kejaksaan negeri, cukup mengakses melalui layanan online tersebut.
"Untuk cara Offline, Sipadu Elang bisa langsung datang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di Kantor Kejari Pemalang", papar Roy Revalino, Kamis, 20 Mei 2021
Roy mengakui, terobosan ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Pemalang dalam membangun Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBB).
Selebihnya, pelayanan terpadu sudah menjadi tuntutan pada saat ini terutama tentang tata kelola pemerintah lebih khusus terkait pelayanan publik sebagaimana amanat Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo terkait Reformasi Birokrasi.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo mengapresiasi inovasi PTSP Sipadu Elang yang digagas Kejari Pemalang. Kedepan bupati berharap inovasi ini dapat bersinergi dengan misi Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui program Desa Digital.
“Adanya Desa Sinergi, dan desa-desa mengikuti perkembangan digital, harapan kami ini juga sinkron,” tandas bupati Mukti Agung Wibowo. (Sasongko)