Iklan

terkini

Iklan

Kepolisian Larang Terbangkan Balon Udara Bawa Petasan

19/05/21, 14:42 WIB Last Updated 2021-05-19T07:43:09Z


JURNALPEMALANG.CO.ID
  – Polres Pekalongan melarang masyarakat menerbangkan balon udara dengan membawa petasan, saat merayakan tradisi syawalan atau satu minggu setelah lebaran Idul Fitri 1442 H.


“Kami dari pihak kepolisian dengan tegas melarang penerbangan balon udara secara liar oleh masyarakat,” tegas Kapolres Pekalongan AKBP Darno, melalui Kabag Ops AKP Agus Sulistwiantoro, Rabu (19/5/2021).


Ia mengatakan, dibutuhkan kesadaran dan pengertian masyarakat akan bahayanya menerbangkan balon udara apalagi balon udara tersebut diberi petasan.


Seperti yang terjadi di wilayah Klaten beberapa hari lalu, Senin (17/5/2021). Pihak Kepolisian dari Polres Klaten telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait peristiwa meledaknya petasan yang dibawa menggunakan balon udara hingga meledak dan merusak kaca rumah warga serta jaringan kabel PLN di wilayah Kabupaten Klaten.


Untuk itu pihaknya meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui pembuatan balon maupun lokasi penerbangan, agar nantinya dapat ditindaklanjuti.

 

“Kami dari pihak Kepolisian akan terus menyosialisasikan kepada masyarakat, terkait bahaya menerbangkan balon liar. Bahkan jika perlu memberikan sanksi tegas apabila masih ada masyarakat yang melanggar aturan tersebut, supaya kejadian serupa tidak terulang,” ujar Kabag Ops AKP Agus. (*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kepolisian Larang Terbangkan Balon Udara Bawa Petasan

Terkini

Iklan