
JURNALPEMALANG.CO.ID -Berdasarkan surat edaran Sekda Kabupaten Pemalang untuk menekan laju penyebaran dan penularan Covid-19 jam pelayanan Kas dan Costumer Service (CS) hanya setengah Hari kerja saja berlaku mulai Senin (5 /7/2021).
Hal inilah dilakukan guna menjalankan Protokoler Kesehatan (Prokes) untuk menghindari kerumunan pada pelanggan Perumda Air Minum Tirta Mulia.
Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang No.800/1417/Tahun 2021 dalam upaya pencegahan resiko penyebaran dan penularan Covid-19,
"berkenaan dengan hal itu pihak Perumda menyampaikan bahwa untuk jam pelayanan Kas & Customer Service (CS) mulai pukul 07.30 s/d 12.00 WIB dengan tetap menjalankan prokes sesuai peraturan yang ada. Berlaku mulai Tgl 5 Juli 2021" tulis Humas Perumda Air Minum Tirta Mulia, Selasa (6/7/2021) .
Diharapkan agar seluruh pelanggan air minum Tirta Mulia mentaati protokoler kesehatan guna menekan laju penyebaran virus Covid-19.(solihinkohar)