
JURNALPEMALANG.CO.ID -Bertempat di pasar Grengseng Desa Taraban, Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes dilaksanakan kegiatan operasi yustisi sesuai dengan intruksi mendagri No 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat/PPKM Darurat dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian serta peningkatan pencegahan penyebaran Covid-19 dan peraturan Bupati No 64 tahun 2020 tentang penanganan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Sabtu (10/7).
Kegiatan yang dihadiri Kapolsek beserta anggotanya, anggota Koramil Paguyangan dan Satgas Covid Desa Taraban.
Kapolsek Paguyangan AKP Kasam mengatakan, maksud dan tujuan kegiatan tersebut untuk memberikan himbauan/ arahan dan edukasi kepada pedagang dan pembeli agar mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) sesuai himbauan pemerintah dengan prinsip 5 M.
Selain itu untuk upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran pandemi penyakit covid-19 dan memutus mata rantai penyakit pandemi covid-19.(*)
Sumber : Emsatunews.co.id