
JURNALPEMALANG.CO.ID – Jajaran Satreskrim Polres Brebes berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyiraman air keras kepada siswi SMK saat transaksi Cash on Delivery (COD) barang di Kabupaten Brebes beberapa bulan lalu.
Hal tersebut disebutkan Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto pada konferensi pers di Makopolres Brebes, Kamis (1/7).
Dikatakan Faisal, pelaku bernama Wahyu Ramdani (19) warga Rengaspendawa, Kecamatan Larangan yang mantan pacar korban. Adapun motif pelaku adalah karena sakit hati dan nekat melakukan aksi kejinya lantaran dirinya ditolak korban untuk kembali menjalin hubungan.
Dari pengakuan pelaku, dia mendapatkan air keras membeli di toko kimia di Tegal untuk menyiramkan sebanyak dua kali ke arah korban hingga mengalami luka bakar di bagian wajah dan tubuh lainnya.
Akibat penyiraman air keras korban Rifna warga Desa Sisalam RT. 03/01 sempat merasa kesulitan mengunyah dan menelan makanan karena mulutnya tak bisa terbuka lebar dan sebagian anggota badan seperti kedua tangan, kedua paha, dan bagian pipi kanannya melepuh. Namun korban yang masih di bawah umur pun kondisinya saat ini dalam pengawasan unit PPA.
Kondisi korban setelah 5 bulan kejadian penyiraman air keras saat ini sudah mulai membaik. Ia mendapatkan perawatan medis hingga tahapan operasi untuk penyembuhan luka bakarnya
Kasus kriminal brebespenyiraman air keras
Akibat ulahnya, pelaku akan diancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. “Pelaku kita sangkakan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.” tutur Faisal.
Sementara keterangan yang dihimpun menyebutkan awal peristiwa penyiraman air keras tersebut terjadi pada bulan Januari lalu. Saat itu, ada seseorang yang memesan barang secara COD di suatu tempat tak jauh dari rumah korban di desa Sisalam, Kecamatan Wanasari. Namun, calon pembeli meminta COD dilakukan di tempat sepi sehingga aksi keji pelaku tersalurkan guna melapiaskan rasa sakit hati dendan karena ditolak untuk kembali berhubungan.(imam)