
JURNALPEMALANG.CO.ID - Peraturan Bupati Kabupaten Brebes No. 64 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyakit pandemi Covid-19 serta instruksi Mendagri No. 15 /2021 dan surat edaran bupati brebes No. 360/ 1970 / 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat untuk pengendalian penyebaran Covir-19 di Kabupaten Brebes kembali digelar di Kecamatan Paguyangan oleh tim Satgas gabungan Forkompimcam, Selasa (6/7) siang.
Kasie Trantib Paguyangan Seger PRS mengungkap pemberlakuan PPKM Darurat ini dilakukan rutin dengan lebih ketat lagi mengingat adanya peningkatan tajam pada masyarakat yang terpapar virus corona.
"Dalam kegiatan operasi yustisi rutin dengan menghimbau dan memberikan edukasi Protokol Kesehatan (Prokes) serta membagikan masker kepada masyarakat yang melintas tanpa menggunakan masker," ujarnya.
Lanjut Seger, pihaknya bersama anggota Polri dan TNI menggelar kegiatan ini dalam upaya percepatan penanganan pandemi Covid19 khususnya di wilayah Kecamstan Paguyangan," pungkasnya - (imam)
*Berita ini juga tayang di Emsatunews.co.id