Iklan

terkini

Iklan

Diduga Hendak Transaksi, Pengedar Sabu Ditangkap di Depan LUXOR

11/08/21, 11:38 WIB Last Updated 2021-08-11T04:38:11Z

JURNALPEMALANG.CO.ID - Satres Narkoba Polres Pekalongan menangkap MA, 20 tahun terduga pengedar sabu ketika hendak transaksi di depan LUXOR di tepi Jl.A Yani Kec.Wiradesa Kab. Pekalongan, Selasa (10/8/2021) sekira pukul 01.00 WIB pagi dinihari.

Kapolres Pekalongan AKBP Darno, melalui Kasatres Narkoba AKP Hozali membenarkan terkait penangkapan seorang terduga pengedar sabu. Dan penangkapan itu sendiri dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar.


“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba pada pagi dini hari di depan LUXOR di tepi Jl.A Yani Kec.Wiradesa Kab.Pekalongan,” ujar AKP Hozali, Rabu (11/8/2021).

Dari tangan pelaku, polisi menemukan  dua paket butiran kristal putih diduga Narkotika jenis sabu seberat 1,54 gram yang disimpan di saku kiri jaket yang dipakai oleh Pelaku. Dan sat itu juga terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan petugas yang selanjutnya dibawa ke Mapolres Pekalongan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjutlanjut.


“Terduga pelaku kami amankan ketika hendak melakukan transaksi, dan di berperan sebagai pengedar. Kita terus upayakan melakukan pengembangan, darimana terduga pelaku MA memperoleh barang haram tersebut, kata AKP Hozali.

Dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, MA akan dijerat dengan Pasal Primer Pasar 114 (1) subsider Pasal 112 (1) Undang-Undang  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Editor : Eva A

*Berita juga tayang di Emsatunews.co.id
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Hendak Transaksi, Pengedar Sabu Ditangkap di Depan LUXOR

Terkini

Iklan