
JURNALPEMALANG.CO.ID - Perkara perlindungan anak menjadi perkara tertinggi di Kabupaten Pemalang. Hal itu terungkap dari Surat Perintah Dimulainya Penyidik (SPDP) yang disampaikan Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Pemalang, Fajar Seto Nugroho di ruang kerjanya, Senin (2/8/2021).
Dari SPDP itu juga diketahui jumlah perkara lainnya yang terjadi di Kabupaten Pemalang. Menurutnya, total ada 170 perkara di Kabupaten Pemalang dengan rincian, perkara Orang dan Harta Benda (Okada) 82 perkara, Tindak Pidana Umum Lain (TPUL) 73 perkara, dan 15 perkara Narkotika.
Baca juga : RSAU dr Siswanto Lanud Smo, Berikan Vaksin Covid-19 Tahap Kedua Untuk Masyarakat
"Dari perkara tersebut tertinggi saat ini yaitu perkara Perlindungan Anak. Perkara Pelindungan Anak ini dari tahun 2020 - 2021 tertinggi dari kumpulan perkara lainya, kurang lebih sekitar 40 persen kalau dipersentasikan untuk perkara tersebut," terang Fajar Seto Nugroho.
"Mereka korban pencabulan, ada juga korban kekerasan fisik, tetapi yang lebih dominan yaitu korban pencabulan," imbuhnya.
Kasi Pidum menjelaskan dalam menangani kasus tersebut, pihaknya sangat berhati - hati dan profesional. Karena tuntutan untuk memberikan efek jera ini sangat tinggi. Kedepan, kata dia, memang perlu adanya himbauan atau sosialisasi kepada masyarakat mengingat perkara perlindungan anak angkanya cukup tinggi.
Baca juga : Tinjau FWIC dan Resmikan Perumahan Non Dinas Kasau Kunjungi Lanud Iswahyudi
"Kedepan harus ada sosialisasi mengingat perkara ini. Harus ada penyuluhan terkait perlindungan anak bahwa ancaman hukumannya maksimal 15 tahun," tandasnya.
Disebutkan, dari data terakhir tahun 2021 ini, rangking pertama yaitu perkara perlindungan anak. Kemudian rangking kedua yaitu perkara pencurian. "Dua perkara tersebut yang menjadi dominan," pungkasnya. ( *)
Sumber : Emsatunews.co.id