Iklan

terkini

Iklan

Sempat Alami Hambatan, Proses Eksekusi Tanah dan Bangunan Akhirnya Tetap Dilaksanakan

30/10/21, 08:10 WIB Last Updated 2021-10-30T01:10:00Z
JURNALPEMALANG.CO.ID - Upaya eksekusi tanah dan bangunan yang berlokasi di Desa Kendalsari yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Pemalang agak sedikit terhambat. Pihak tergugat masih berupaya untuk membatalkan upaya eksekusi  dikarenakan masih dalam proses perlawanan hukum selanjutnya.
Kasus ini berawal dari permohonan pihak pemohon atas nama Yulianto melawan pihak termohon atas nama Dedi Iskandar, Tetin Andriyani serta Asiyah. 

Menurut Bunadi, SH, MH Panitera Pengadilan Negeri Pemalang mengatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang bahwa setelah mendapatkan kejelasan hukum (inkrah)  maka harus segera dilaksanakan proses eksekusi. Hal ini juga didasari dengan surat penetapan nomor : 2/Pdt.Eks/2021/PN Pml yang mengabulkan permohonan dari pemohon yaitu Yulianto.

Berdasar surat penetapan tersebut, maka Pengadilan Negeri Pemalang pada hari Jum'at (29/10/2021)  melaksanakan eksekusi atas tanah dan bangunan seluas 240 M2 yang berlokasi di Desa Kendalsari untuk diserahkan kepada Yulianto selaku pemohon  eksekusi.

Namun, sebelum pembacaan penetapan Pengadilan tersebut terjadi mediasi antara pihak pemohon dengan termohon . Pihak termohon bersikeras agar eksekusi ini ditangguhkan dulu dikarenakan pihaknya masih melakukan proses perlawanan secara hukum ke tingkat diatasnya. Hasil dari mediasi tersebut mencapai kesepakatan bahwa eksekusi tetap akan dilaksanakan namun setelah tanah dan bangunan tersebut di eksekusi tidak ada pihak manapun yang saling memiliki atau menguasai serta menggunakan objek tersebut sampai putusan hukum berikutnya atau kesepakatan berikutnya. 

"Proses eksekusi tetap dilaksanakan sebagai suatu tahapan, namun pihak kami juga akan tetap berupaya menempuh proses hukum selanjutnya. Jadi setelah eksekusi ini tidak ada pihak yang memiliki, menguasai objek sengketa ini" jelas Budi Hermanto, Kuasa hukum dari termohon.

Setelah pembacaan penetapan, kemudian dilanjutkan dengan eksekusi atau pengosongan tanah dan bangunan yang dimaksud. Proses eksekusi ini mendapat pengamanan yang ketat dari pihak Kepolisian untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Nampak hadir pula Kapolres Pemalang yang meninjau anggotanya dalam melakukan pengamanan proses eksekusi ini. (Yus)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sempat Alami Hambatan, Proses Eksekusi Tanah dan Bangunan Akhirnya Tetap Dilaksanakan

Terkini

Iklan