
Gambar by https://www.jasapernikahansiri.com |
Nikah menurut bahasa adalah kumpul bersenggama (wat'u). Sedang menurut makna yakni satu kesepakatan atau ikrar yang menghalalkan persetubuhan di antara lelaki dan wanita yang dikatakan oleh kalimat nikah atau yang memperlihatkan makna nikah.
Kata zawaj di awalnya pemakaiannya berartikan pasangan, namun makna yang diterangkan dalam al-Qur'an ialah perkahwinan. Allah swt. jadikan manusia berpasangpasangan, menghalalkan perkahwinan serta mengharamkan zina.
Nikah menurut syariat kecuali disebut jadi ikrar pula disimpulkan sebagai pertalian tubuh serta itu cuman metafora saja.
Kata siri datang dari bahasa Arab ialah sirri yang ini mengandung arti rahasia. Tapi jikalau dipadukan di antara kata nikah serta kata siri karenanya bisa disebut secara bahasa dengan nikah sembunyi-sembunyi yang dirahasiakan yaitu tidak dimunculkan.
Nikah Siri menurut terminologi, beberapa ulama menerangkan dengan 3 pemahaman yang berbeda. Berikut paparannya :
Pernikahan tanpa dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA)
Nikah Siri merupakan, pernikahan yang telah dilakukan oleh sepasang pujaan hati tidak ada pernyataan (dibuat) di Kantor Urusan Agama (KUA), tapi pernikahan ini telah penuhi beberapa unsur pernikahan dalam Islam, yang mencakup dua mempelai, 2 orang saksi, wali, ijab-kabul serta mas kawin.
Nikah Siri ini hukumnya syah berdasarkan agama, akan tetapi tak syah menurut hukum positif (hukum negara) dengan melupakan beberapa atau aturan-aturan hukum positif yang berlangsung, sebagai halnya yang sudah diterangkan dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 perihal Perkawinan, Pasal 2 kalau tiap perkawinan dicatat dengan cara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Dan institusi yang bisa menjalankan perkawinan yaitu Kantor Urusan Agama (KUA) buat yang memeluk agama islam dan Kantor Catatan Sipil (KCS) buat yang beragama Non Islam.
Nikah siri dijelaskan sesuai sama syariat Islam, akan tetapi hukumnya menjadi haram jikalau datangkan mudharat atau rugi pada satu diantara faksi.
Bila kamu memutuskan untuk kerjakan pernikahan siri, simak syarat berikut di bawah ini supaya pernikahanmu resmi sama sesuai syarat dan rukun nikah dalam Islam.
Ke-2 calon mempelai memeluk agama islam atau siap masuk Islam, mengucapkan syahadat sebelumnya menikah (akan dikasihkan surat info masuk Islam).
Kalau calon mempelai wanita dengan status janda, harus memberikan surat pisah serta udah melintasi saat idah.
Tapi apabila tidak dapat perlihatkan surat pisah gara-gara ditinggalkan wafat oleh suami, wali hakim bakal memohon pernyataan lisan dari calon mempelai wanita dapat statusnya.
Pernyataan lisan ini terdapat sifat mengikat, dilihat oleh banyak saksi dan calon mempelai pria, dan jadi tanggung-jawab dari calon mempelai wanita atas kebenarannya.
Calon mempelai pria belum punyai 4 istri, udah punya pendapatan, berumur minimum 26 tahun.
Ke-2 calon mempelai dapat memperlihatkan kartu identitas masih berlaku (KTP/Paspor) serta dengan poto yang pasti saat sebelum ijab qobul untuk menegaskan jika pasangan yang bisa dinikahkan merupakan betul sesuai sama identitas yang dtunjukkan.
Bawa dan perlihatkan mahar/serah-serahan yang dikasihkan saat ijab qobul.
Pribadi buat wanita yang bisa dinikahi siri untuk jadi istri ke-2 , ke-3 atau ke-4, mohon mahar yang sesuai kebutuhanmu.
Tak boleh sekadar berserah diri buat dinikahi namun pikir pula elemen penopang hidupmu untuk jamin kelancaran, ketenangan dan kesinambungan beribadah.
Bila syarat di atas udah disanggupi, kamu pula butuh melihat apa yang membuat nikah siri tidak resmi, salah satunya kalau tidak ada wali laki-laki dan 2 orang saksi laki-laki yang adil.
Meski sekadar nikah siri, wali nikah mesti miliki enam syarat seperti berikut: beragama islam, udah akil baligh, punya karakter merdeka dan bukan hamba sahaya, baik laki-laki dengan karakternya yang adil.
Harus disadari jika saksi dalam suatu pernikahan ialah rukun niah yang penting dipernuhi pada proses ikrar nikah . Maka hadirnya seseorang saksi dalam realisasi janji nikah merupakan perihal yang mutlak dibutuhkan. Kalau tak ada saksi, karenanya pernikahan dipandang tak syah, sekalinya itu cuman nikah siri.
Nikah siri banyak memang berlangsung di Indonesia. Seperti telah etika karena terdapatnya kondisi serta situasi menekan si calon pengantin.
Saat sebelum memtuskan menunjuk pernikahan siri, kamu butuh mengenal apa kekurangan dan kelebihan bila kamu melaksanakan nikah siri.
Kelebihan nikah siri antara lain : syah di mata agama, mengelit fitnah, lebih ringkas, irit.
Kekurangan nikah siri antara lain : jadi pembicaraan banyak orang-orang, status anak yang tak dianggap negara bahka dipandang sebagai anak yang terlahir di luar nikah, ikatan yang tak kuat karena tak tertera sah di KUA, tidak dapat terima peninggalan atau harga gono ini.
Itu ia 3 hal yang penting kamu cermati serta pikirkan dengan masak sebelumnya serius ingin lakukan pernikahan siri. Lihat syarat nikah siri, kelebihan, dan kekurangan yang hendak kamu lawan kelak, ya.
Nikah siri kebanyakan dilaksanakan oleh beberapa orang yang memeluk agama islam. Nach, dalam hukum Islam, pernikahan akan syah apabila tercukupi 5 rukun nikahnya.
Rukun nikah yang diartikan merupakan terdapatnya calon suami, calon istri, wali nikah dari calon mempelai wanita, dua orang saksi nikah, dan terjadinya ijab kabul.
Dalam kata lain, rukun nikah jadi syarat syahnya suatu pernikahan. Disamping rukun nikah, syarat nikah siri harus dipenuhi akan ke-2 calon mempelai :
1. Memeluk agama islam
2. Semacam kelamin lelaki dan bukan transgender
3. Gak lakukan nikah siri dalam tekanan
4. Tidak mempunyai empat orang istri
5. Calon istri yang bakal dinikahi bukan mahramnya
6. Pernikahan dijalankan bukannya dalam periode ihram atau umrah
Saat sebelum mengenali hukum nikah siri menurut Islam, seharusnya dimengerti dahulu artian nikah siri tersebut berdasar sebagian ulama.
Istilah nikah siri sendiri berasal dari perkataan Umar bin Khattab sewaktu mengerti ada pernikahan tiada didatangi saksi, tapi cuman orang wanita dan pria.
Dalam sebuah sejarah masyhur, ketika itu, Umar berujar, "Ini nikah siri, saya tak membolehkannya, dan semisal saya mengerti terlebih dulu, karenanya pasti saya rajam."
Sejak mulai ketika itu, ulama-ulama besar seperti Abu Hanifah, Malik, dan Syafi'i mengartikan nikah siri selaku pernikahan tiada saksi dan jangan dijalankan.
Lalu, dalam perubahannya, biarpun mendatangkan saksi di mana saksi itu disuruh biar rahasiakan pernikahan itu, Imam Malik memiliki pendapat kalau hukumnya tidak bisa. Ini lantaran syarat mutlak syahnya pernikahan menurut Islam yakni tersedianya informasi (i'lan).
Namun demikian, Abu Hanifah, Syafi'i, serta Ibnu Mundzir berlainan saran dengan Imam Malik. Menurutnya, bila udah ada saksi, karena itu syarat pernikahan sudah tercukupi. Lantaran, manfaat saksi merupakan i'lan tersebut . Maka, biarpun dirahasiakan, pernikahan terus syah lantaran sudah ditonton oleh wali/saksi.
Disebut juga kalau nikah siri dalam Islam terkait dengan guna saksi, yaitu buat memberitahukan pada warga jika berlangsung pernikahan. Jumlah saksi sekurang-kurangnya yakni satu atau 2 orang lelaki serta 2 orang wanita.
Di dalam masalah tersebut, diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda, "Pelacur ialah wanita yang memasangkan dirinya sendiri tanpa ada (ada) bukti." (HR. Tirmidzi)
Dalam penduduk Indonesia, nikah siri lebih diketahui dengan arti pernikahan yang resmi berdasar agama, tetapi tidak syah menurut Undang-undang.
Simpulannya, nikah siri dengan pengertian itu hukumnya bisa, sebab resmi secara agama karena ada saksi dan dikabarkan.
Pasalnya pasangan yang menentukan untuk menikah secara agama saja atau umum dikenali dengan menikah siri bakal merasai sedikit kesukaran dalam hadapi beberapa problem yang bersangkutan dengan administrasi kependudukan itu.
Satu diantaranya alternative yang dapat anda jadi untuk Jalan keluar persoalan itu yakni dengan membikin surat pengakuan nikah siri.
Surat info Nikah Siri ini miliki kegunaan dan faedah selaku alat legalitas dari pernikahan yanng anda laksanakan.
Maka pernikahan itu bisa dipandang oleh negara sebagai satu diantaranya pernikahan yang resmi.Berikut cara membuat surat peryataan nikah siri yang bisa dipakai untuk mengurus bermacam administrasi kependudukan.
Cara membikin Surat Pengakuan Nikah Siri
Ada banyak elemen unsur yang mesti anda tuliskan di surat informasi nikah siri. Anda pun harus menegaskan pernikahan siri yang anda melakukan udah ikuti semuanya rukun menikah dalam islam.
Masalah ini penting buat anda kerjakan buat menegaskan pernikahan siri yang anda kerjakan telah resmi sesuai sama syariat agama.(*)