
PEMALANG.CO.ID - Satuan polisi Pamong Praja Pemalang (Satpol PP) bergerak dengan cepat menindak lanjuti informasi dari warga terkait dengan adanya warung yang diduga untuk mesum di pantai Sugihwaras, Kelurahan Sugihwaras, Kecamatan/Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah pada Jum'at (10/12/2021).
Warung yang diduga dipergunakan tempat mesum tersebut letaknya ada di pantai, di depan makam Keramat Syekh Maulana Syamsudin ( red - SMS ) Sugih waras dan langsung dibongkar oleh Satpol PP Pemalang walaupun sa'at itu hujan lebat.
Diwawancarai di sela -sela operasi pembokaran tersebut PLt. Kasatpol PP Pemalang Tito Suharto mengatakan, kegiatan pembokaran warung yang diduga dipergunakan untuk tempat mesum adalah berkat aduan dari masyarakat. "Berkat aduan masyarakat terkait dengan adanya warung yang disinyalir digunakan untuk tempat mesum karena warung itu penyekatnya pakai tertutup jadi tidak kelihatan dari luar dan dengan adanya pengaduan dari masyarakat maka kami lakukan cek lokasi dan hasilnya ada tiga warung dan di situ kami tawarkan mau dibongkar sendiri atau kami dari satpol PP Pemalang yang membongkarnya, akhirnya 2 ( dua ) warung kami bongkar dan yang satunya di bongkar sendiri," kata Tito Suharto.
Lebih lanjut Tito juga memberikan peringatan keras kepada pemilik warung agar kedepan jangan sampai diulangi lagi. " Jangan sampai seperti ini lagi, silahkan mendirikan warung tapi yang tebuka, jadi kelihatan dari luar dan dalam, kami tidak melarang mendirikan warung tetapi ikuti aturan serta tidak melanggar perda," tegas Plt. Kasatpol PP Pemalang.
Hal senada juga disampaikan oleh Agus Mulyadi Plt Kabid Tibumtranmas, mereka melanggar perda nomor 2 tahun 2012 dan perda nomor 12 tahun 2019 Kabupaten Pemalang. "Jadi ini sudah mengarah ke pelanggaran peraturan karena di situ diduga untuk tempat berbuat mesum dan sangsinya sesui dengan perda tersebut yaitu tipiring 3 ( bulan ) kurungan atau denda Rp.50.000.000 ( lima puluh juta rupiah).," jelas Agus.
"Terkait dengan penertiban warung yang sekatnya untuk sementara kami lakukan dengan persuasip namun apabila kedepan mengulangi lagi maka kami akan proses hukum dan harapannya untuk para pedagang di pantai sugihwaras atau yang lainnya seperti di cemoro songo buatlah wisata yang sehat, buatlah warung yang terbuka biar tidak di gunakan untuk tempat mesum," ujarnya.
Agus Mulyadi juga menyampaikan, untuk masyarakat Pemalang apabila mendapat dugaan adanya pelanggaran Perda silahkan bisa mengadu atau menyampaikan kepada jajaran Satpol PP Pemalang melalui kanal - kanal kami di Facebook, Twitter, Ig dengan nama @Satpolpp Pemalang dan kepada masyarakat pelapor kami akan rahasiakan identitasnya. ( Jok /Amar )