
JURNALPEMALANG.CO.ID - Program Bantuan Pangan Non tunai (BPNT) yang dikucurkan oleh pemerintah pusat, khususnya di Kabupaten Pemalang kembali menuai kontroversi bagi masyarakat selaku penerima manfaat, Sabtu (26/2/2022).
Tujuan BPNT yang dikucurkan bagi masyarakat pra sejahtera melalui Kementerian Sosial (Kemensos) adalah untuk percepatan penyaluran Bansos, dan Kemensos sendiri telah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia sebagai instansi penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tersebut.
Tahun 2022 ini, pemerintah menyalurkan BPNT atau Kartu Sembako secara tunai melalui kantor pos masing-masing di wilayah pencairan.
Meski menerima tunai, terindikasi dugaan “permainan” beberapa oknum agen sembako yang notabene ditunjuk oleh Pemerintah Desa (Pemdes) disinyalir terus berlangsung di Desa Widodaren, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang. Setelah menerima tunai, para Kelompok Penerima Manfaat (KPM) diarahkan untuk berbelanja ke warung tertentu untuk ditukarkan dengan aneka kebutuhan.
” Setelah dana BPNT kami terima di kantor Pos, ada oknum yang mengarahkan kami ke agen yang sudah ditunjuk dan meminta kepada seluruh Penerimah manfaat ( KPM) untuk membelanjakan uang yang yang kami dapatkan dengan nilai Rp. 475 ribu,” kata salah satu warga di salah satu dusun yang tak mau namanya diberitakan. Tidak itu juga warga penerima BPNT juga mengalami hal serupa.
Meski warga merasa keberatan dengan adanya intervensi terkait belanja barang, namun warga penerima manfaat mengaku tidak bisa mengelak karena takut proses pencairan yang akan datang, namanya tidak lagi terdaftar selaku kelompok penerima manfaat.
Salah satu kupon yang diterima oleh salah satu KPM dari agen/ toko.(*) |
Uang yang KPM dapatkan yang sebesar Rp. 600 ribu diarahkan untuk dibelanjakan sebesar Rp. 475 ribu dangan rincian mendapatkan beras premium 30 kg dengan nilai Rp. 315 ribu, daging 1 kg dengan nilai Rp. 125 ribu dan buah 1 kg dengan nilai Rp. 35 ribu . Jadi total yang harus dibelanjakan di agen yang ditunjuk sebesar Rp. 475 ribu.
J (60 th) salah satu KPM Desa Widodaren mengatakan bahwa dia hanya mengikuti arahan yang disampaikan pada saat menerima uang pencairan BPNT. "Setelah saya menerima uang Rp. 600 ribu, saya mengikuti arahan menuju ke agen Daryanto, kemudian saya menyerahkan uang sebesar Rp. 475 ribu yang ditukarkan dengan kupon yang berisi rincian belanja," ujarnya.
Dengan rincian tersebut, KPM hanya membawa pulang uang sejumlah 125 rb setelah ditukarkan dengan kupon belanja tersebut.
KPM tersebut juga menambahkan jika barang - barang tersebut tidak bisa langsung didapatkan. "Saya disuruh kesini lagi untuk mengambil barang tersebut pada hari selasa 1 Maret 2022," tambahnya.
Beberapa KPM yang lain juga mengatakan hal yang sama terkait hal tersebut.
Untuk Desa Widodaren tahap pertama ini tercatat sejumlah 509 KPM yang dilakukan pencairan tunai sebesar Rp. 600 ribu.
Selanjutnya Jurnal Pemalang bersama beberapa media yang lain melakukan konfirmasi dengan Kepala Desa Widodaren.
Nasikhin, Kepala Desa Widodaren setelah kami tunjukkan fakta terkait hal tersebut membenarkan namun pihaknya hanya sebatas menghimbau. " Betul, seperti itu teknisnya. Namun kami hanya menghimbau dalam arti tidak mewajibkan. Kami semata-mata hanya ingin supaya bantuan pemerintah ini digunakan dengan tepat sesuai apa yang diharapkan pemerintah serta menghidupkan perekonomian di masyarakat," jelasnya.
Hal senada juga di ungkapkan agen yang ditunjuk untuk menyalurkan serta menerima uang dari KPM. Daryanto yang sapaan akrabnya tirung , salah satu agen atau toko yang ditunjuk menjelaskan bahwa dia melakukan pemesanan barang dari KPM atas arahan dari pihak desa. "Saya hanya menjalankan apa yang diarahkan pak Kades (Kepala Desa), dengan tujuan untuk mempermudah pembelajaan kebutuhan pokok para KPM di tiap dusun masing - masing," jelasnya.
Tirung juga menambahkan jika KPM akan mendapatkan kebutuhan pokok tersebut pada hari selasa depan dikarenakan kendala modal. " Uang dari KPM ini nantinya akan kita belanjakan , rencana saya akan berikan komoditi tersebut hari selasa depan," imbuhnya.
"Untuk dusun saya ini total ada 70 KPM dari 509 KPM di Desa Widodaren," pungkasnya.
Kabid Sosial Dinsos Kabupaten Pemalang, Supadi ketika dihubungi melalui seluler menegaskan bahwa apapun bentuknya ketika mengarahkan KPM apalagi memotong sejumlah nominal adalah merupakan suatu pelanggaran ataupun penyimpangan. Begitu kata Kabid Sosial ketika dimintai tanggapannya melalui telpon seluler berkaitan adanya dugaan intervensi belanja BPNT bahwa bentuk intervensi dari oknum untuk belanja sembako hasil kucuran BPNT merupakan sebuah dugaan perbuatan terorganisir guna memperkaya sekelompok orang.
Kuat dugaan intervensi muncul untuk belanja sembako karena ada indikasi mencari keuntungan, ini sepertinya modus baru. Karena penerima bantuan diarahkan untuk membelanjakan beberapa kebutuhan pokok namun tidak langsung menerima barang ataupun komoditi tersebut walaupun uang sudah dibayarkan atas arahan oknum tertentu. Di akhir perbincangan, supadi menegaskan kembali.
"Jadi Biarkan rakyat berbelanja pangan sesuai kebutuhan mereka masing-masing,” tandas Supadi saat di hubungi lewat via seluler WhatsApp.(Yus)
Editor : Oji