
JURNALPEMALANG.CO.ID - Satpol PP Kabupaten Pemalang melakukan Operasi Penertiban (Opstib) pelanggaran Perda Kab. Pemalang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran di Kabupaten Pemalang di kawasan warung remang-remang Jatirejo Ampelgading pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022 sekitar puku 18.00-20.00 WIB.
Petugas berhasil mengamankan 16 orang yang terdiri atas 1 orang pemilik warung dan 15 orang PSK. selanjutnya Tim Opstib yang dipimping langsung oleh Kabid Tibumtranmas/PPNS Satpol PP Kab. Pemalang Agus Mulyadi mengamankan mereka ke Satpol PP untuk dilakukan penyidikan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh PPNS.
Hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 mereka dimajukan ke Pengadilan Negeri untuk mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Pada Opstib kali ini informasi tidak bocor sehingga berjalan optimal dalam upaya penanggulangan pelacuran di Kab. Pemalang sebagai implementasi mewujudkan Pemalang yang Aman.(*/jolong)