
JURNALPEMALANG.CO.ID - Pemerintah Desa Pegundan melaksanakan Musyawarah penyusunan rencana kerja ( RKPDesa) Tahun anggaran 2023, adapun penyelenggaraan tersebut dilaksanakan oleh BPD Desa Pegundan yang dihadiri oleh Seluruh perangkat Desa, Camat Petarukan yang diwakili Oleh Kasi PMD Kecamatan Petarukan , anggota BPD dan perwakilan unsur tokoh Masyarakat.
Musdes ini dilaksanakan di Aula Pendopo Balai Desa Pegundan Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang pada hari senin, 29 Agustus 2022.
Adapun musyawarah tersebut dipimpin Oleh Ketua BPD Desa Pegundan sebagai penyelenggara yang dilanjutkan oleh Kepala Desa Pegundan sebagai penasehat Penyusunan RKPDesa Tahun Anggaran 2023.
Selain itu ada beberapa pengarahan yang disampaikan oleh Yunie Mastuti Handayani, selaku Kasi PMD Kecamatan Petarukan terkait maksud dan tujuan penyelenggaraan Musyawarah RKPDes.
"Kegiatan ini bertujuan untuk menentukan arah kebijakan pemerintah desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan atapun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan tahun depan" jelas Kasi PMD.
Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) atau yang sering disingkat dengan RPJMDes
Dalam Permendes 21 tahun 2020 pada menyebutkan:
1. Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa.
2. Hasil musyawarah Desa menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
3. Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa, paling lambat bulan Juni tahun berjalan.
Beberapa usulan para peserta Musdes kebanyakan seputar masalah pengairan, yang didalamnya terkait normalisasi sungai.
Kepala Desa Pegundan, Sutrisno langsung menanggapi beberapa pertanyaan dari peserta yang intinya usulan-usulan tersebut nantinya akan dimasukkan dalam RKPDes tahun 2023. "Terima kasih atas usulannya, nanti usulan -usulan tersebut akan kami masukkan dalam RKPDes" jawab Kades.
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah desa dalam rangka penyusunan RKP Desa. (Yus)