
Oleh : Fauzi Sahar Ramadhan, S.Tr.Pas. (Pembimbing Kemasyarakatan Pertama – ASN Kemenkumham)
Balai Pemasyarakatan atau yang disebut dengan Bapas merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembimbingan Kemasyarakatan terhadap Klien. Pegawai yang berada di Bapas disebut dengan petugas Pemasyarakatan yaitu pejabat fungsional penegak hukum yang diberi wewenang berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan tugas Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana. Kemudian petugas pemasyarakatan yang melaksanakan fungsi pembimbingan kemasyarakatan pada Bapas disebut dengan Pembimbing Kemasyarakatan atau yang disebut dengan PK yaitu petugas Pemasyarakatan yang melaksanakan Litmas, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana. Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Bapas secara normatif diatur dalam Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.01.PR.07.03 Tahun 1997 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehakiman Republlik Indonesia Nomor : M.02-PR.07.03 Tahun 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak.
Di dalam undang-undang dijelaskan bahwa keberadaan Bapas ada di setiap kabupaten/kota namun kenyataan yang ada pada saat ini hanya ada beberapa Bapas di setiap provinsi atau belum ada di setiap kabupaten/kota artinya Bapas mewakili beberapa kota atau di setiap 5 kota hanya terdapat 1 Bapas untuk mewakili wilayah tersebut. Bapas menyelenggarakan fungsi Pemasyarakatan yaitu Pembimbingan Kemasyarakatan terhadap Klien. Penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan terdiri atas beberapa kegiatan yaitu pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan. Adapun tahapan dalam penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan tersebut meliputi penerimaan Klien, pemberian program, dan pengakhiran.
Litmas adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif untuk kepentingan Pelayanan Tahanan atau Anak, Pembinaan Narapidana atau Anak Binaan, dan Pembimbingan Kemasyarakatan Klien, serta sebagai dasar pertimbangan penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam penyelesaian perkara. Pendampingan sebagaimana dimaksud pada penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan yaitu suatu kegiatan untuk pemenuhan kebutuhan dan pelindungan hak dalam proses peradilan sejak tahap praadjudikasi sampai dengan tahap pascaadjudikasi dan bimbingan lanjutan. Pembimbingan sebagaimana dimaskud pada penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan yaitu suatu kegiatan untuk memberikan bekal dalam meningkatkan kualitas mental dan spiritual, intelektual, keterampilan, dan kemandirian bagi Klien. Pengawasan sebagaimana dimaskud pada penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan yaitu suatu kegiatan untuk memastikan pelaksanaan syarat dan program yang telah ditetapkan. Kemudian untuk kegiatan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan tersebut dilakukan berdasarkan hasil Penelitian Kemasyarakatan atau yang disebut dengan Litmas. Litmas yang dimaksud tersebut dapat disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
Di dalam pelaksanaan Pembimbingan Kemasyarakatan selain untuk Klien yang dimaksud yaitu Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan juga berlaku bagi Klien yang menjalani pidana kerja sosial dan pidana pengawasan bagi dewasa, dan pidana peringatan, pidana dengan syarat, pelatihan kerja, dan pembinaan dalam lembaga bagi anak. Klien dapat mengakhiri masa pembimbingan kemasyarakatan apabila telah selesai menjalani masa Pembimbingan Kemasyarakatan berdasarkan putusan pengadilan atau keputusan menteri/pimpinan lembaga, meninggal dunia, dan dicabut Pembimbingan Kemasyarakatannya karena melanggar persyaratan Pembimbingan Kemasyarakatan.*