
Oleh : Fauzi Sahar Ramadhan, S.Tr.Pas. (Pembimbing Kemasyarakatan Pertama – ASN Kemenkumham)
Pemasyarakatan merupakan suatu sistem pemidanaan yang digagaskan oleh Dr. Sahardjo pada tahun 1963 yang sebelumnya menggunakan sistem kepenjaraan. Pada sistem pemasyarakatan sudah tidak lagi melakukan balas dendam kepada orang yang melakukan tindak pidana namun dilakukan dengan cara pembinaan, baik pembinaan kepribadian maupun kemandirian. Pemasyarakatan memiliki payung hukum yang terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang sudah disahkan pada tanggal 3 Agustus 2022 lalu. Undang-Undang Pemasyarakatan yang terbaru ini merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Terbentuknya undang-undang terbaru ini menguatkan posisi Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana pada dinamika kebutuhan masyarakat atas Keadilan Restoratif. Berlakunya sistem Pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proposionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, dan profesionalitas.
Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan. Suatu sistem yang ada di dalam Pemasyarakatan yaitu suatu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu. Pemasyarakatan memiliki beberapa fungsi yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan.
Pelayanan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk memberikan pelindungan dan pemenuhan hak bagi Tahanan dan Anak pada proses peradilan. Pelayanan terhadap Tahanan ini diselenggarakan di Rumah Tahanan Negara atau yang disebut dengan Rutan. Penyelenggaraan pelayanan terhadap Tahanan terdiri atas beberapa kegiatan di antaranya yaitu penerimaan Tahanan, penempatan Tahanan, pelaksanaan pelayanan Tahanan, dan pengeluaran Tahanan. Pelayanan terhadap Anak ini diselenggarakan di Lembaga Penempatan Anak Sementara atau yang disebut dengan LPAS. Penyelenggaraan pelayanan terhadap Anak terdiri atas beberapa kegiatan di antaranya yaitu penerimaan Anak, penempatan Anak, pelaksanaan pelayanan Anak, dan pengeluaran Anak.
Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan. Pembinaan terhadap Narapidana diselenggarakan di Lembaga Pemasyarakatan atau yang disebut dengan Lapas. Penyelenggaraan pembinaan terhadap Narapidana terdiri atas beberapa kegiatan di antaranya yaitu penerimaan Narapidana, penempatan Narapidana, pelaksanaan pembinaan Narapidana, pengeluaran Narapidana, dan pembebasan Narapidana. Pembinaan terhadap Anak Binaan diselenggarakan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau yang disebut dengan LPKA. Penyelenggaraan pembinaan terhadap Anak Binaan terdiri atas beberapa kegiatan yaitu penerimaan Anak Binaan, penempatan Anak Binaan, pelaksanaan pembinaan Anak Binaan, pengeluaran Anak Binaan, dan pembebasan Anak Binaan.
Pembimbingan Kemasyarakatan adalah kegiatan yang diselenggarakan guna pendampingan Klien di dalam dan di luar proses peradilan pidana serta mempersiapkan Klien untuk proses reintegrasi sosial. Pembimbingan kemasyarakatan terhadap Klien diselenggarakan di Balai Pemasyarakatan atau yang disebut dengan Bapas. Penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan terhadap Klien terdiri atas beberapa kegiatan yaitu pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan.
Perawatan adalah kegiatan yang diselenggrakan untuk mendukung terjaganya kondisi fisik dan psikologis Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan. Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA dalam melaksanakan fungsi pelayanan dan pembinaan memberikan perawatan terhadap Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan. Perawatan terhadap Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan terdiri atas beberapa kegiatan yaitu pemeliharaan kesehatan, rehabilitasi, dan pemenuhan kebutuhan dasar.
Pengamanan adalah segala bentuk kegiatan dalam rangka melakukan pencegahan, penindakan, dan pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban yang diselenggarakan untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib di rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan. Penyelenggaraan pengamanan dilakukan di Rutan dan Lapas. Pengamanan tersebut terdiri atas beberapa kegiatan yaitu pencegahan, penindakan, dan pemulihan.
Pengamatan adalah segala bentuk kegiatan dalam rangka melakukan pencegahan, penegakan disiplin, dan pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban yang diselenggarakan untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib di lembaga penempatan anak sementara dan lembaga pembinaan khusus anak. Penyelenggaraan pengamatan dilakukan di LPAS dan LPKA. Pengamatan tersebut terdiri atas beberapa kegiatan yaitu pencegahan, penegakan disiplin, dan pemulihan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 ini secara langsung mencabut Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum masyarakat dan belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan pelaksanaan sistem Pemasyarakatan. Melalui penetapan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru ini, para insan Pemasyarakatan dapat merespon baik dalam pemberlakuan undang-undang tersebut dan dapat terimplementasikan secara maksimal.*