
Oleh : Fauzi Sahar Ramadhan, S.Tr.Pas. (Pembimbing Kemasyarakatan Pertama – ASN Kemenkumham)
Pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam rangka pelayanan serta pembinaan dan pembimbingan untuk reintegrasi sosial. Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan. Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan terpadu. Di dalam Pemasyarakatan terdapat suatu Unit Pelaksana Teknis yang melaksanakan salah satu fungsi dari Pemasyarakatan yaitu Balai Pemasyarakatan atau yang disebut dengan Bapas. Fungsi Pemasyarakatan yang dimaksud yaitu Pembimbingan Kemasyarakatan. Pembimbingan Kemasyarakatan adalah kegiatan yang diselenggarakan guna pendampingan Klien di dalam dan di luar proses peradilan pidana serta mempersiapkan Klien untuk proses reintegrasi sosial. Sebelum Klien mendapatkan program reintegrasi sosial harus melalui beberapa tahapan terlebih dahulu, salah satunya tahap Penelitian Kemasyarakatan. Penelitian Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Litmas adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif untuk kepentingan Pelayanan Tahanan atau Anak, Pembinaan Narapidana atau Anak Binaan, dan Pembimbingan Kemasyarakatan Klien, serta sebagai dasar pertimbangan penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam penyelesaian perkara. Litmas ini dapat dilakukan hanya oleh seorang Pembimbing Kemasyarakatan. Pembimbing Kemasyarakatan adalah Petugas Pemasyarakatan yang melaksanakan Litmas, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana.
Penelitian Kemasyarakatan terdapat beberapa jenisnya berdasarkan kegunaannya yaitu sebagai berikut :
1. Litmas Penanganan Anak yang belum berumur 12 tahun
2. Litmas untuk Diversi
3. Litmas untuk Sidang Pengadilan Anak
4. Litmas untuk Saksi/Korban
5. Litmas untuk Tersangka Dewasa
6. Litmas untuk Perawatan Anak di LPAS
7. Litmas untuk Perawatan Tahanan di Rutan
8. Litmas untuk Menentukan Program Pembinaan Awal / Asimilasi / PB / CB / CMB / CMK Anak
9. Litmas untuk Menentukan Program Pembinaan Awal / Asimilasi / PB / CB / CMB / CMK Narapidana
10. Litmas untuk Pemindahan Narapidana/Anak
11. Litmas untuk Usulan Perubahan Pidana dari Hukuman Mati menjadi Pidana Penjara Seumur Hidup
12. Litmas untuk Usulan Perubahan Pidana dari Pidana Penjara Seumur Hidup menjadi Penjara Sementara
13. Litmas untuk Program Pembimbingan Klien Anak di Bapas
14. Litmas untuk Program Pembimbingan di Bapas
15. Litmas untuk Permintaan Instansi Lain bagi Anak/Narapidana
Penelitian Kemasyarakatan ini sebagai kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Litmas oleh Pembimbing Kemasyarakatan dapat memberi gambaran yang objektif tentang latar belakang Klien.