Iklan

terkini

Iklan

Peranan Balai Pemasyarakatan di Indonesia

19/10/22, 19:49 WIB Last Updated 2023-01-02T12:53:46Z
Oleh : Diasti Rizki Ramadhani, S.Tr.Pas. (Pembimbing Kemasyarakatan Pertama – ASN Kemenkumham)


Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Bapas secara normatif diatur dalam Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.01.PR.07.03 Tahun 1997 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehakiman Republlik Indonesia Nomor : M.02-PR.07.03 Tahun 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan  Anak.

Balai Pemasyarakatan atau yang disebut dengan Bapas merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembimbingan  Kemasyarakatan terhadap Klien. Pegawai yang berada di Bapas disebut dengan petugas Pemasyarakatan yaitu pejabat fungsional penegak hukum yang diberi wewenang berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan tugas Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana. Kemudian petugas pemasyarakatan yang melaksanakan fungsi pembimbingan kemasyarakatan pada Bapas disebut dengan Pembimbing Kemasyarakatan yaitu petugas Pemasyarakatan yang melaksanakan Litmas, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana.

Litmas adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif untuk kepentingan Pelayanan Tahanan atau Anak, Pembinaan Narapidana atau Anak Binaan, dan Pembimbingan Kemasyarakatan Klien, serta sebagai dasar pertimbangan penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam penyelesaian perkara. Pendampingan sebagaimana dimaksud pada penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan yaitu suatu kegiatan untuk pemenuhan kebutuhan dan pelindungan hak dalam proses peradilan sejak tahap praadjudikasi sampai dengan tahap pascaadjudikasi dan bimbingan lanjutan. Pembimbingan sebagaimana dimaskud pada penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan yaitu suatu kegiatan untuk memberikan bekal dalam meningkatkan kualitas mental dan spiritual, intelektual, keterampilan, dan kemandirian bagi Klien. Pengawasan sebagaimana dimaskud pada penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan yaitu suatu kegiatan untuk memastikan pelaksanaan syarat dan  program yang telah ditetapkan. Kemudian untuk kegiatan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan tersebut dilakukan berdasarkan hasil Penelitian Kemasyarakatan atau yang disebut dengan Litmas. Litmas yang dimaksud tersebut dapat disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

Pembimbing Kemasyarakatan merupakan salah satu profesi yang ada dalam sistem peradilan pidana yang memiliki tugas dan peran yang strategis dalam pelaksanaan peradilan pidana di Indonesia, mulai dari praadjudikasi hingga pascaadjudikasi.

Pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam rangka pelayanan serta pembinaan dan pembimbingan untuk reintegrasi sosial.*
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Peranan Balai Pemasyarakatan di Indonesia

Terkini

Iklan