
![]() |
Gambar screenshot Zoom |
Oleh : Fauzi Sahar Ramadhan, S.Tr.Pas.(Pembimbing Kemasyarakatan Pertama – ASN Kemenkumham)
Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran strategis dalam pelaksanaan peradilan pidana di Indonesia, khususnya dalam pelaksanaan sistem Pemasyarakatan. Peran strategis Pembimbing Kemasyarakatan ini tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sebagai petugas Pemasyarakatan yang melaksanakan Litmas, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana.
Dinamika penegakan hukum yang sangat pesat diimbangi dengan peningkatan kualitas penegak hukum, salah satunya petugas Pemasyarakatan yaitu Pembimbing Kemasyarakatan. Salah satu upaya yang dilakukan dengan meningkatkan profesionalisme melalui tugas pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam penyelenggaraan fungsi Pembimbingan Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan. Berdasarkan Undang-Undang Pemasyarakatan bahwa pendampingan adalah suatu kegiatan untuk pemenuhan kebutuhan dan pelindungan hak dalam proses peradilan sejak tahap praadjudikasi sampai dengan tahap pascaadjudikasi dan bimbingan lanjutan. Selain itu Pembimbing Kemasyarakatan mengupayakan dalam membantu Klien untuk mengatasi permasalahan yang dihadapinya sehingga Klien dapat mengatasi permasalahan tersebut dan mencapai perubahan hidup ke arah yang lebih baik. Kegiatan pendampingan sebagaimana dimaksud tersebut dilakukan berdasarkan hasil Penelitian Kemasyarakatan atau yang disebut dengan Litmas.
Adapun beberapa kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan antara lain :
1. Pendampingan untuk Anak Usia di bawah 12 tahun pada saat Pengambilan Keputusan
2. Pendampingan terhadap Anak dalam rangka Pemeriksaan Awal di Tingkat Penyidikan
3. Pendampingan pada Proses Musyawarah/Mediasi dalam rangka Pelaksanaan Diversi sebagai Wakil Fasilitator
4. Pendampingan terhadap Anak dalam rangka Pemeriksaan Anak di Kejaksaan pada saat Pelimpahan Berkas Perkara dari Kepolisian
5. Pendampingan Musyawarah/Mediasi bagi Perkara Anak yang Tidak Memenuhi Syarat Diversi
6. Pendampingan terhadap Anak pada Pelaksanaan Kesepakatan Diversi/Penetapan Pengadilan/Putusan Pengadilan dalam rangka Memastikan Kesiapan Anak dan Pihak Terkait
7. Pendampingan terhadap Anak/Dewasa dalam rangka Memberikan Pertimbangan/Rekomendasi pada Proses Persidangan
8. Pendampingan terhadap Klien Anak/Dewasa kepada Pihak Terkait dalam rangka Pemenuhan Kebutuhan Berdasarkan Hasil Asesmen
Pendampingan merupakan tugas jabatan Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dalam mengemban tugas utama penyelenggaraan fungsi Pemasyarakatan yaitu Pembimbingan Kemasyarakatan yang dapat memberikan kontribusi yang baik dalam proses peradilan pidana di Indonesia dengan hasil kerja yang berkualitas dan berdaya guna.*