Iklan

terkini

Iklan

Pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang Pendampingan Klien

01/11/22, 15:10 WIB Last Updated 2023-01-03T17:13:32Z

Oleh : Diasti Rizki Ramadhani, S.Tr.Pas. (Pembimbing Kemasyarakatan Pertama – ASN Kemenkumham)


Pembimbing Kemasyarakatan memiliki tugas yang fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sebagai petugas Pemasyarakatan yaitu Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan Litmas, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana. Pendampingan yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan semakin dipertegas di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pada Pasal 23 Ayat 1 bahwa dalam setiap pemeriksaan, Anak wajib diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau pendamping lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dinamika penegakan hukum yang sangat pesat menjadi suatu upaya yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dengan meningkatkan profesionalisme melalui tugas pendampingan dalam penyelenggaraan fungsi Pembimbingan Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan. Pendampingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan tidak terbatas pada Anak namun juga dapat dilaksanakan untuk Klien dewasa. Pendampingan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki makna sebagai “perbuatan mendampingi atau mendampingkan”. Menurut Wiryasaputra, pendampingan adalah proses perjumpaan pertolongan antara pendamping dan orang yang didampingi. Perjumpaan itu bertujuan untuk menolong orang yang didampingi agar dapat menghayati keberadaannya dan mengalami pengalamannya secara penuh dan utuh, sehingga dapat menggunakan sumber-sumber yang tersedia untuk berubah, bertumbuh, dan berfungsi penuh secara fisik, mental, spiritual, dan sosial. Sedangkan pendampingan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan adalah suatu kegiatan untuk pemenuhan kebutuhan dan pelindungan hak dalam proses peradilan sejak tahap praadjudikasi sampai dengan tahap pascaadjudikasi dan bimbingan lanjutan. 

Adapun beberapa kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan antara lain :

1. Pendampingan pada tahap praadjudikasi

Pendampingan untuk anak di bawah 12 tahun pada saat pengambilan keputusan dalam rangka penyelesaian perkara, pendampingan terhadap anak pada saat pemeriksaan awal di tingkat penyidikan, pendampingan pada proses musyawarah/ mediasi dalam rangka pelaksanaan diversi baik di tingkat kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, pendampingan anak dalam rangka pemeriksaan anak di kejaksaan, pendampingan musyawarah/mediasi bagi perkara anak yang tidak memenuhi syarat diversi, pendampingan dalam pelaksanaan hasil kesepakatan diversi.

2. Pendampingan pada tahap adjudikasi

Pendampingan yang dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan kepada Klien Anak mulai menjalani persidangan sampai dengan hakim menjatuhkan putusan atas tindak pidana yang dilakukan.

3. Pendampingan pada tahap pascaadjudikasi

Pendampingan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap Anak dan pendampingan terkait dengan pemenuhan hak-hak terhadap Klien Anak/dewasa selama menjalani pidana maupun pembimbingan.

Dalam melaksanakan pendampingan, pembimbing kemasyarakatan berperan sebagai inisiator, koordinator, wakil fasilitator, mediator, negosiator ataupun motivator bagi Klien Anak/dewasa serta memberikan perlindungan, memastikan pemenuhan hak-hak Klien Anak/dewasa pada saat berproses dengan hukum dan mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak Klien Anak/dewasa.*
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang Pendampingan Klien

Terkini

Iklan