
Oleh : Diasti Rizki Ramadhani, S.Tr.Pas. (Pembimbing Kemasyarakatan Pertama – ASN Kemenkumham)
Pembimbing Kemasyarakatan memiliki tugas yang fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa sebagai petugas Pemasyarakatan yaitu Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan Litmas, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana. Pembimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan semakin dipertegas di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan bahwa pembimbingan adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Klien Pemasyarakatan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa pembimbingan adalah suatu kegiatan untuk memberikan bekal dalam meningkatkan kualitas mental dan spiritual, intelektual, keterampilan, dan kemandirian bagi Klien. Tujuan pembimbingan bagi Klien Pemasyarakatan yaitu untuk membimbing klien agar dapat mengembangkan dirinya menjadi pribadi yang tangguh dan kuat, untuk meningkatkan keterampilan yang dibutuhkan di dunia pekerjaan, dan agar klien sanggup melanjutkan aktivas sosialnya di lingkungan masyarakat, keluarga, dan negara. Jenis pembimbingan yang tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan yaitu bimbingan kepribadian dan bimbingan kemandirian. Adapun beberapa kegiatan yang dimaksud dalam pembimbingan kepribadian dan kemandirian antara lain :
1. Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Kesadaran berbangsa dan bernegara
3. Intelektual
4. Sikap dan perilaku
5. Kesehatan jasmani dan rohani
6. Kesadaran hukum
7. Reintegrasi sehat dengan masyarakat
8. Keterampilan kerja
9. Latihan kerja dan produksi
Metode yang dilakukan dalam proses bimbingan yaitu melalui bimbingan perseorangan dan bimbingan kelompok. Mekanisme dalam pelaksanaan bimbingan meliputi penerimaan, pencatatan/pendafatraan/admisi, penelitian kemasyarakatan, penyusunan rencana program bimbingan, pelaksanaan program bimbingan, pelaporan, dan pengakhiran bimbingan. Tahapan pembimbingan meliputi tahap awal, tahap lanjutan, dan tahap akhir.**