Iklan

terkini

Iklan

Pembimbingan Klien Pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekalongan

14/11/22, 23:16 WIB Last Updated 2023-01-03T16:17:42Z
Oleh : Fauzi Sahar Ramadhan, S.Tr.Pas. (Pembimbing Kemasyarakatan Pertama – ASN Kemenkumham)


Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran strategis dalam pelaksanaan peradilan pidana di Indonesia, khususnya dalam pelaksanaan sistem Pemasyarakatan. Peran strategis Pembimbing Kemasyarakatan ini tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sebagai petugas Pemasyarakatan yang melaksanakan Litmas, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana.

Tujuan dari sistem Pemasyarakatan adalah pemulihan kembali hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan. Pemulihan tersebut ditujukan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan program pembinaan di lapas maupun program pembimbingan di bapas. Peran bapas sangat strategis dalam proses peradilan pidana, dimulai pada tahap praadjudikasi hingga pascaadujdikasi. Petugas pemasyarakatan yang melaksanakan fungsi pemasyarakatan dalam penyelenggaraan pembimbingan yaitu Pembimbing Kemasyarakatan atau yang disebut dengan PK. Pembimbingan merupakan salah satu tugas yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan untuk memberikan tuntunan bagi Klien Pemasyarakatan agar dapat berbaur dan diterima kembali di lingkungan masyarakat serta mampu menjadi manusia yang baik dan tidak melakukan tindak pidana kembali.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa pembimbingan adalah suatu kegiatan untuk memberikan bekal dalam meningkatkan kualitas mental dan spiritual, intelektual, keterampilan, dan kemandirian bagi Klien. Adapun 2 bentuk program pembimbingan yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan meliputi :

1. Bimbingan Kepribadian

Bimbingan kepribadian lebih ditujukan untuk pembimbingan mental dan watak agar Klien menjadi manusia seutuhnya, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan bertanggung jawab kepada diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.

2. Bimbingan Kemandirian 

Bimbingan kemandirian lebih ditujukan untuk pemulihan penghidupannya terkait keterampilan dan pekerjaan seperti diberikannya latihan kerja, keterampilan maupun produksi.

Bentuk pembimbingan yang diberikan kepada Klien didasarkan pada masalah dan kebutuhan Klien pada saat melaksanakan pembimbingan di bapas dan pada masa yang akan datang disesuaikan dengan latar belakang kehidupan Klien. Berikut di bawah ini merupakan alur atau mekanisme pelaksanaan pembimbingan :

1. Penerimaan

2. Pencatatan/Pendaftaran/Admisi

3. Penelitian Kemasyarakatan

4. Penyusunan Rencana Program Bimbingan

5. Pelaksanaan Program Bimbingan

6. Pelaporan

7. Pengakhiran Bimbingan

Pembimbingan yang diberikan kepada klien terdiri dari beberapa tahapan yaitu tahap awal, tahap lanjutan, dan tahap akhir. Kemudian jika Klien sudah selesai menjalani pembimbingan tahap akhir dan dinyatakan selesai menjalani pembimbingan di bapas maka klien dinyatakan selesai atau apabila Klien dinilai masih memerlukan bantuan bimbingan lagi maka dapat diberikan program bimbingan lanjutan atau yang disebut dengan aftercare.**
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pembimbingan Klien Pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekalongan

Terkini

Iklan